Miris !! Tanah Warisan Anggota TNI Aktif diduga diserobot oleh Mafia Tanah di Labuan Bajo

Miris !! Tanah Warisan Anggota TNI Aktif diduga diserobot oleh Mafia Tanah di Labuan Bajo
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUAN BAJO – Tanah warisan milik suwandi ibrahim anggota TNI aktif yang bertugas di Koramil 1612-02/Komodo yang diperoleh dari orang tuanya Alm. Ibrahim Hanta sekitar 11 ha itu diduga diserobot oleh Mafia Tanah, Erwin Kadiman Santoso selaku CEO PT Mahanaim Grup dalam pembangunan Hotel St. Regis di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Saat diwawancarai media ini, Senin (13/02/2023) pagi di kantor Pengadilan Labuan Bajo, Suwandi Ibrahim menceritakan bahwa dirinya bersama keluarganya tak pernah berhenti berjuang untuk mendapatkan keadilan selama 8 tahun ini sejak 2015 melawan Paktik para Mafia Tanah yang telah merampas hak milik Orang Tuanya, tanah itu berlokasi di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Saya lahir di Tanah Karangan itu tahun 1978, tepat 5 tahun sejak ayah saya mendapatkan tanah tersebut tahun 1973 perolehan dari penyerahan Ulayat Kedaluan Nggorang. Panen hasil jagung terakhir di tanah itu 58 Ton tahun 2013 yang kemudian jagungnya dijual juga antara lain jadi kebutuhan makanan pangan lokal dihidangan saat Pelaksanaan Sail Komodo 2013 selama 10 hari itu.

Kemudian di tahun 2015 kami mengusulkan pembuatan Sertifikat, tetapi bersamaan muncul juga pengajuan Sertifikat dari Niko Naput. Kami terpaksa lakukan sanggahan ke BPN Mabar tahun 2015, karena BPN Mabar ternyata lebih progres urus Sertifikat permohonan Niko Naput, padahal kami yang duluan ajukan itu.

Namun, tiba-tiba, pada tahun 2020 sudah muncul SHM atas nama anak-anak dan mantu dari Niko Naput, saya minta klarifikasi ke BPN Mabar jawaban mereka kenapa terbit SHM karena Pihak Niko Naput telah masukan satu surat Kesepakatan Tanggal 19 Maret 2019 yang isinya Ibrahim Hanta bersepakat dengan mereka untuk menyerahkan tanah itu jadi sertifikat untuk kepentingan a/n Niko Naput.

Sementara Surat Kesepakatan itu kami Laporkan ke Polda NTT terkait pemalsuan dokumen, karena Alm. Ibrahim Hanta sudah meninggal ditahun 1986, tiba-tiba hidup lagi tanda tangan kesepakatan ditahun 2019, kan aneh ?

Lanjutnya, kami berdamai karena Surat Kesepakatan 2019 itu menjadi batal, yang kemudian menyebabkan cacat materil 3 SHM yang terbit diatas Tanah saya itu.” demikian pernyataan Suwandi Ibrahim kepada Media ini.

Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim yakni Francis Dohos Dor, S.H menjelaskan bahwa “Lokasi tanah warisan klien saya itu, pada tanggal 22 April 2022 telah di-groundbreaking pembangunan Hotel St. Regis milik Seorang Pengusaha bernama Erwin Kadiman Santosa dan PT. Mahanaim Groub berkedudukan hukum di Jl. TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

Acara groundbreaking tersebut dulunya dihadiri langsung oleh Gubernur Victor Laiskodat dan Bupati Edistasius Endi. Tahun 2020 sebelum groundbreaking tersebut, klien kami sudah memberitahukan kepada Sdr. Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Groub tersebut terkait status tanah itu bermasalah, bahkan berulang-ulang kali demonstrasi di BPN Mabar, dan mereka tahu itu semua akan tetapi mereka bersikukuh lanjut transaksi bangun hotel St. Regis, mereka itu baru terikat DP 5 miliar jual/beli dengan Pihak Niko Naput. Itukan sama saja dengan Pembeli Tidak Beritikad Baik, telah tahu ada masalah, malahan lanjut groundbreaking, itu seperti beli kasuslah sama seperti cara mafia tanah.

Dan informasi yang saya dapatkan klaim tanah Niko Naput itu juga seluas 45 ha dan semuanya juga bermasalah dengan adanya klaim pemilik lainnya, yang berdekatan dengan kami itu kalo tidak salah saling klaim juga antara Niko Naput dan Syarifudin Uje. ”

Kepada Media ini diinformasikan bahwa Pihak Suwandi Ibrahim telah menempuh 2 upaya hukum yakni secara Pidana dan Perdata yang pertama upaya hukum Laporan Pidana kembali ke Polres Mabar dengan Nomor Laporan No.LP/B/240/IX/2022/Polres Tanggal 13 September 2022 dan Pihak PT. Mahanaim Groub telah diperiksa.

Sedangkan kedua Upaya Hukum Perdata juga telah diajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No.3/Pdt.G/2023/PN. Lbj Tanggal 10 Februari 2023.

“itu semua bentuk perlawanan maksimal atas dugaan praktik2 mafia tanah demi menegakkan kebenaran dan keadilan hak keperdataan klien saya atas tanah itu,” ujar Francis Dohos Dor, S.H selaku Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim.

Sebelum berita ini diturunkan, media ini telah berupaya mencari informasi dari pihak Erwin Kadiman Santoso selaku CEO PT Mahanaim Grup namun belum berhasil. (MR/Eras).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.