AKP Eri Prasetiyo : Jurtul Judi Sidney Terancam 6 Sampai 10 Tahun Penjara
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Satuan Reserse kriminalitas (Satreskrim) Polres Tanjung balai amankan seorang ibu rumah tangga sebagai juru tulis (Jurtul ) togel/sidney berinitial M alias MY (41) warga Jalan Silaturahim Kel. Pulau Simardan Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Jumat (10/2/23) di Jln. Masjid Kel. Pulau Simardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo,S.H saat menyampaikan, ” di hari Jumat (10/2/23) sekira pukul 11:20 Wib, unit opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan permainan judi jenis Togel / Sidney di Jln. Masjid Kel. Pulau Simardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Kemudian sebut Eri, sekira pukul 11:30 wib Personil opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai terjun ke lapangan yang dipimpin oleh Kanit IDIK 1 Sat Reskrim Polres Tanjung balai Ipda D. J. H Manullang , berangkat melakukan pengepungan di TKP tersebut dan langsung menyikat penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti. Lalu membawa pelaku ke kantor Polres Tanjung balai guna penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan Kasat, adapun barang bukti berhasil kami amankan berupa HP merk OPPO A15 warna biru dongker digunakan untuk mengakses akun judi disitus “KINGDOM TOTO”. uang senilai : Rp.214.000-, 2 lembar kertas dan 2 potongan kertas berisikan angka-angka pesanan judi togel dan 1 buah pulpen.
“Atas tindakannya tersangka Melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dari KUHP. ” 6 tahun penjara UU ITE dan Pasal 303 ancaman 10 tahun penjara”, ungkap Kasat.(MR/Ade)
