Tak terima dipukul, Korban UM melapor ke Polres Sorong Selatan

METRORAKYAT.COM, SORONG SELATAN – Sat Reskrim Polres Sorong Sekatan telah melakukan penyidikan terhadap Kasus penganiayaan terhadap korban UM yang diduga dilakukan oleh teman sendiri FS yang terjadi pada hari rabu tanggal 7 Desember 2022 sekitar pukul 17.30 Wit di Jalan Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren 2022 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/215/XII/2022/Res Sorsel, tanggal 14 Desember 2022.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Nafil Viro Yudho, S.Tr.K saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Kantor Sat Reskrim Polres Sorong Selatan.
“Kasus tersebut kita telah dinaikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara” Kata Iptu Nafil.
Lebih lanjut disampaikan, kasus penganiayaan terjadi karena tersangka FS kesal terhadap korban UM, karena setelah sekian lama menunggu, korban belum juga melunasi sisa utangnya.
“Sebelumya, penyidik sudah lakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak, namun tidak ada titik temu dan korban tetap menuntut untuk di proses hukum” ujar Iptu Nafil.
Tambahnya lagi, peristiwa penganiayaan terjadi ketika korban UM melintas di jalan Kampung Hasik Jaya kemudian diberhentikan oleh tersangka FS dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban UM yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian wajahnya dan perbuatan tersangka FS melanggar pasal 351Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.(MR/DEWA)