Sidang Perdana Terkait Gugatan Kenaikan NJOP 1000%, Hakim Mediator Minta Hadirkan Walikota

Sidang Perdana Terkait Gugatan Kenaikan NJOP 1000%, Hakim Mediator Minta Hadirkan Walikota
Bagikan

METRORAKYAT COM, PEMATANG SIANTAR – Sidang perdana terkait gugatan kenaikan NJOP 1000% yang diajukan oleh dr. Sarmedi Purba, Sp.OG, Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH, M.Si dan Rapi Sihombing, SH sebagai Penggugat I, II dan III terhadap Wali Kota dan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Ase Daerah Kota Pematang Siantar sebagai Tergugat I dan II, mulai digelar di PN Pematang Siantar, Kamis (12/1/2023) dipimpin Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang, SH, MH sebagai Ketua dan Febriani, SH, Vivi Indrasusi Siregar, SH, MH, masing- masing hakim anggota.

Para Penggugat hadir diwakili oleh kuasanya masing-masing Daulat Sihombing, SH, MH dan Gita Tri Olanda, SH dari Perkumpulan Sumut Watch, sedangkan Tergugat I diwakili oleh kuasanya Eka Fridayani Sihaloho, SH, MM dan Jiva Idra, SH serta Tergugat II diwakili oleh Kristianto Silalahi, SH.
Dalam sidang perdana ini, Majelis Hakim pada dasarnya masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan para pihak dan legal standing dari masing- masing kuasa Penggugat maupun kuasa Para Tergugat, dan sesudahnya barulah Majelis menunjuk Hakim Mediator, Renni Pitua Ambarita, SH, MH untuk memimpin para pihak dalam upaya penyelesaian secara damai melalui sidang mediasi.

Hakim Mediator Renni Pitua Ambarita, SH, MH hari itu juga di Ruang Mediasi meminta agar dalam mediasi kedua yang dijadwalkan pada hari Senin, 23 Januari 2023 mendatang, Kuasa Tergugat I menghadirkan Tergugat Prinsipal, Wali Kota dan Kepala Badan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah Kota Pematang Siantar. Bila Tergugat Prinsipal Walikota Pematangsiantar tidak dapat hadir, setidaknya diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar.

“Prinsipnya, dalam sidang mediasi yang hadir haruslah para pihak prinsipal yang berwenang mengambil keputusan”, kata Renni Pitua Ambarita.

Menurut Hakim Renni, konsekuensi apabila Penggugat Prinsipal tidak dapat hadir pada sidang mediasi, maka Hakim Mediator akan merekomendasikan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO), selanjutnya jika yang tidak hadir adalah Tergugat Prinsipal, maka biaya perkara yang timbul dalam proses mediasi dibebankan kepada Para Tergugat.

Objek Perkara

Untuk diketahui, bahwa gugatan Para Penggugat yang diajukan sebagai
perbuatan melawan hukum kepada Tergugat I dan II pada pokoknya ialah terkait kenaikan NJOP Tahun 2021, 2022 dan 2023, yang mencapai 300% hingga 1000% berdasarkan Perwa Nomor 04
Tahun 2021, Perwa Nomor Nomor 05 Tahun 2021 dan Keputusan Wako Nomor 973/432/III/WK-THN 2022.

Tindakan Tergugat I dan Tergugat II, menurut Daulat Sihombing, SH, MH selaku kuasa hukum Para Penggugat, telah membuat melambungnya besaran BPHTB, PPH, PNBP dan PBB. Namun oleh
karena khusus terhadap pembayaran PBB, ternyata Para Tergugat membuat kebijakan stimulus berupa pengurangan PBB sebesar 99% berdasarkan Perwa Nomor 05 Tahun 2021, maka PBB hanya
mengalami kenaikan sekitar 100% hingga 200%.

Daulat menyatakan, tindakan Para Tergugat yang menaikkan NJOP Para Penggugat hingga mencapai 1000% berdasarkan Perwa Nomor 04 Tahun 2021, Perwa Nomor 05 Tahun 2021 dan Keputusan Wako Nomor 973/432/III/WK-THN 2022, merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. (MR/MBPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.