Pukul Ayah Kandung, Sampai Babak Belur FR Ditangkap Polsek Datuk Bandar

Pukul Ayah Kandung, Sampai Babak Belur FR Ditangkap Polsek Datuk Bandar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Seorang anak berinitial FR (31) penduduk Kel.Gading Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tega mengancam bunuh dan memukul ayah kandungnya bernama Syaripuddin (59) warga Kel.Gading Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Hal itu berdasarkan keterangan dari laporan orang tuanya/korban ke polisi dengan NOMOR : LP / B / 11 / I / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tertanggal 24 Januari 2023.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP R.SINAGA, SH, MH mengatakan, kronologis kejadian, ” Selasa tanggal (24/1/23) sekira pukul 09.00 Wib telah terjadi peristiwa Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga terhadap Korban yang dilakukan Pelaku (Anak kandung korban) di rumah yang beralamat di Kel.Gading Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya, Pelaku melakukan tindak kekerasan dengan cara memukul membabi buta berulang ulang ke arah kepala korban dengan kedua tangannya, sebelum kejadian tersebut pada Jumat (20/1/23) sekira pukul 22.00 Wi.

Kemudian, anak kandungnya (pelaku) sempat mengancam dalam rumah korban di Kel.Gading Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, dengan cara mengambil pisau dari dapur rumah lalu mengejar korban sambil mengatakan “Ku Bunuh Kau Nanti”.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami bengkak dan memar di bagian kepalanya korban,kemudian korvan datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi, ”

Dikatakan Kapolsek, “Berdasarkan Laporan Polisi maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut, yang mana dari keterangan orang tua pelaku dan tetangga bahwa pelaku sering meresahkan kedua orang tua nya karena pelaku selalu membuat kekerasan dengan cara mengancam dan memukul orang tua nya dan sering menjual barang barang milik orang tuanya tanpa izin seperti tabung gas, speaker, baju dan kain dsb apabila saat pelaku meminta uang tidak didapat di penuhi oleh orang tua nya.

“Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 00.30 wib diketahui bahwa Pelaku sedang berada di Desa Sei Pasir Kec.Sei Kepayang Timur Kab.Asahan.Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Eko Ady R, SH, MH, bergerak ke TKP yang di maksud dan sekira pkl. 00.30 Wib, Pelaku berhasil di amankan dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil interogasi tersebut di dapat hasil bahwa benar ia nya adalah pelaku Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga terhadap korban (Ayah Kandung Pelaku).Pelaku menerangkan bahwa perbuatan pelaku, korban tidak memberikan uang yang di minta oleh pelaku.Pelaku juga menerangkan bahwa uang yang di dapat dari orang tua nya biasanya ia nya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk membeli narkoba. Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. “Ucap kapolsek.

“Barang bukti kami amankan 1 (satu) bilah pisau bergagang hitam. Atas tindakan tersangka melanggar Pasal 44 dari UU RI No.23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,”pungkas kapolsek.(MR/Ade)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.