Mediasi Pembunuhan Anjing di Rumah Gerat Tanpa Keputusan

Mediasi Pembunuhan Anjing di Rumah Gerat Tanpa Keputusan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BIRUBIRU– Mediasi yang dilakukan Kades Rumah Gerat Kecamatan Birubiru , Rabu (4/1/2023) tanpa keputusan. Informasi yang berkembang di desa tersebut, hal itu terjadi akibat pertemuan tidak dihadiri seluruh pihak yang diundang.

Acara berlangsung atas undangan tertulis Kepala Desa Rumah Gerat, Pengarapen Ginting. Melalui surat resmi ia menyebarkan undangan dengan nomor 005/01/1/2023 tanggal 3 Januari 2023, perihal mediasi.

Tempat acara ditetapkan di Balai Desa Dusun III Tanjung Berampu dengan materi mediasi menyangkut pembunuhan anjing yang terjadi tahun lalu.

Selembar undangan ditujukan kepada, Camat, Kapolsek, Dan Ramil, BPD Rumah Gerat,Willem Purba, Warga Dusun II Kerapat dan Dusun III Tanjung Berampu.

Camat Kecamatan Birubiru, M Dhani Mulyawan S.S.Sos yang diundang dalam pertemuan itu,  dihubungi usai pertemuan mengakui mediasi tanpa keputusan.

“ Acara dihadiri sepihak saja. Cuma meminta penjelasan bagaimana peristiwa sebenarnya, “ujarnya singkat.

Kuasa Hukum

Pihak yang diundang namun tidak hadir dengan alasan tertentu, Willem Poerba ketika dihubungi redaksi metrorakyat.com dari Medan mengakui ketidakhadirannya.

Sekaitan tema pertemuan menyangkut mediasi pembunuhan anjing, menurutnya sudah terlambat. ” Sebenarnya mediasi pernah diadakan di kantor desa namun ada kesan arogansi oknum tertentu saat itu,” ujarnya.

Namun, katanya kasus pembunuhan anjing tersebut sudah ditangani Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) serta Animal Defenders Indonesia (ADI) langsung dari Jakarta. ” Awalnya sudah dilaporkan ke Polsek Birubiru dan sekarang semuanya sudah ada kuasa hukumnya,” ujarnya via selular.   (tim)

Admin Metro Rakyat News