Ketua KPUD Ester Homer,SE: Sampai Hari Ini Belum Ada Keputusan Penetapan Dapil Di Sorong Selatan Karena Itu Merupakan Kewenangan KPU RI

Ketua KPUD Ester Homer,SE: Sampai Hari Ini Belum Ada Keputusan Penetapan Dapil Di Sorong Selatan Karena Itu Merupakan Kewenangan KPU RI
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SORONG SELATAN – Dalam rangka pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 mendatang, KPUD Sorong Selatan provinsi Papua Barat Daya memastikan bahwa sampai hari ini belum ada keputusan terkait penetapan daerah pemilihan di kabupaten Sorong Selatan.

Ketua KPUD Sorong Selatan Ester Homer,SE melalui presrilis yang diterima media ini Sabtu 14 Januari 2023 bahwa terkait dengan Rancangan Dapil Pemilu tahun 2024, KPUD Sorong Selatan mengaju pada PKPU NO 6 THN 2022, tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, dan mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022 serta ketentuan Pasal 2 PKPU Nomor 6 thn. 2022 yang berisi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang Proporsional, Proposionalitas, Integralitas wilayah beranda pada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, serta Kesinambungan.

KPUD Kabupaten Sorong Selatan telah membuat tiga rancangan dapil, yang kemudian di umumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, serta dilakukan Uji Publik yang dilaksanakan di Hotel Maratua Sesna Teminabuan pada tanggal 13 Desember 2022, dengan tujuan untuk mendapatkan, Masukan, saran pendapat dari Para Pemangku kepentingan, agar dapat memboboti ketiga Rancangan tersebut sebagai bahan pertimbangan bagi KPU RI dalam mengambil keputusan

“Terkait Dapil yang akan digunakan oleh KPUD Kabupaten Sorong Selatan Dalam Pemilu 14 Februari Tahun 2024. Perlu kami tegaskan bahwa pengambilan keputusan terkait Dapil adalah kewenangan KPU RI berdasarkan Saran, Masukan dan Tanggapan Masyarakat/ Pemangku kepentingan pada kegiatan uji Publik Rancangan Dapil yang sudah di lakukan sehingga sampai hari ini juga belum ada keputusan yang diterima oleh kami KPUD Kabupaten Sorong Selatan melalui KPUD provinsi Papua Barat Daya,”lanjut nya.

“Sehingga kami menghimbau dan mengharapkan kepada masyarakat kabupaten Sorong Selatan terlebih utama pemangku kepentingan dan yang berpentingan bahwa tetap tenang mengikuti prosedur yang sudah kami lakukan. Keputusan itu merupakan kewenangan KPU RI yang tentunya dengan mempertimbangkan hasil tanggapan dan uji Publik dan kami menegaskan bahwa kami tidak punya kepentingan dalam pemetaan dan penetapan dapil tersebut,”ujar Ester (MR/DEWA)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.