5 Tersangka Kasus Pencurian Dan Kekerasan, Disikat Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

METRORAKYAT.COM,TANJUNGBALAI – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Tersangka H.S pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan / CURAS pada tahun 2022 lalu tepatnya didepan kantor GOW Jalan Gaharu Kota TanjungBalai.
Tersangka H S,(26) warga Jalan Rambutan Tanjung Balai Kota II Tanjung balai Selatan berhasil diamankan oleh Sat Reskrim tepatnya di Jalan. Rambutan Kota Tanjung balai Kamis (12/1/23).
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, S.H mengungkapkan awal kejadian, “Pada Minggu (27 November 2022) yang lalu, sekira Pukul 01.00 WIB di Jln. Gaharu Kel.Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnva didepan kantor GOW telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor (lidik/identitas belum diketahui) terhadap para korban. Peristiwa tersebut terjadi ketika kedua korban mengantar temannya yang bernama IA dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 5237 VBT.
Kemudian di perjalanan korban dihentikan 4 orang yang tidak dikenal, lalu memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan, 2 orang lagi pelaku menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau, tapi kedua korban berupaya melarikan diri meminta bantuan masyarakat terdekat. Para pelaku tersebut berhasil merampas 1 sandang milik korban (AF) yang berisikan: uang tunai sebesar Rp. 5.450.000,-, 1 buah KTP nama ARS 1 buah jaket warna cream, dan para pelaku juga berhasil membawa kabur 1 Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX BK 5237 VBT Warna Hitam dengan No. G3L8E0610757, no. Rangka MH3SG5620MJ331378 milik korban (RHP)
Akibat kejadian tersebut tambah Kasat lagi, korban mengalami kerugian sebesar Rp.36.900.000,- lalu melapor kan ke Polres Tanjung Balai guna diproses hukum yang berlaku, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/405/SPKT/RES TANJUNGBALAI/POLDA SU, tanggal 27 November 2022.
Selanjutnya kata Kasat, Berdasarkan Laporan dan Surat perintah penangkapan di lakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi Pada hari Minggu Tanggal 27 November 2022 sekira pukul 01:00 wib di Jln. Gaharu Kel.Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya didepan kantor GOW Kota Tanjung balai.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus Curas dan setelah korban di introgasi mengenai kejadian team berhasil mendapat informasi yang melakukan kasus CURAS 5 (lima) orang antara lain : IM, AK OP, SR, HN, dan DK. team setelah itu melakukan penyelidikan terhadap ke 5 tersangka.
“Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 21:00 wib. Team mendapatkan informasi terhadap keberadaan salah satu tsk a.n H S yg melakukan kasus CURAS tsb berada di kota Tanjung balai. Team langsung bergerak ke tempat keberadaan salah satu tsk yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, S.H, Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjung balai Ipda M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K, “jelas Kasat.
“Awalnya pada Kamis 12 Januari 2023 sekira pukul 21:00 wib team mendapatkan informasi keberadaan tersangka berada di Jalan Rambutan Kota Tanjungbalai. dan Team berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HS, dengan melakukan interogasi bahwa betul tersangka mengakui telah melakukan kasus CURAS bersama ke 4 (empat) tersangka antara lain initial : DK (tahanan dipolres ) , AK OP, SR , dan IA (tahanan dipolres ). Lalu tersangka dibawa ke kantor Polres Tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, atas tindakannya tersangka melanggar Pasal 365 ayat (1) subs 362 dari KUHPidana,” jelasnya Kasat.(MR/Ade).