Pegawai Dinas Sosial Simalungun Mengeluh, Dugaan Pungli Uang SPPD yang Disebut Sebagai Setoran Wajib Masih Berlanjut

Pegawai Dinas Sosial Simalungun Mengeluh, Dugaan Pungli Uang SPPD yang Disebut Sebagai Setoran Wajib Masih Berlanjut
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Para pegawai di dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Simalungun terus mengeluh, pasalnya dugaan pungutan liar (pungli) uang perjalanan dinas (SPPD) yang menjadi hak mereka disinyalir masih akan terus berlanjut.

Informasi tersebut diperoleh kru media ini dari berita yang beredar luas di tengah tengah masyarakat di lingkungan Pemkab Simalungun khususnya di Dinas Sosial. Dimana diduga telah terjadi pungli yang dilakukan oleh kepala dinas Sakban Saragih, SP, M.Si melalui bendahara Horlentina Saragih. Yang membuat anehnya lagi, salah satu Kabid berinisial HNRS diduga juga ikut mendukung kebijakan ini dan membantu bendahara Horlentina Saragih merekap setoran KW beberapa Pegawai dan ikut serta mempertanyakan apa alasan pegawai lain belum memberikan setoran tersebut.

Atas informasi tersebut selanjutnya kru media mencoba menggali kembali kebenarannya dengan menyambangi kantor dinas sosial kabupaten Simalungun di komplek kantor bupati Sondi Raya Kabupaten Simalungun, Kamis (22/12/2022) siang.

Sejumlah pegawai yang ditemui di kantor membenarkan jika aksi pungli tersebut diyakini masih akan terus berlanjut. Mereka mengatakan jika uang perjalanan dinas (SPPD) mereka masih saja terus dipaksa untuk diberikan sebesar 30% kepada kepala dinas lewat bendahara, “Iya bang, benar uang SPPD (perjalanan dinas) kami masih saja tetap dikutip sama bendahara”, terang salah seorang pegawai.

Bagi yang belum memberikan, sambung pegawai yang duduk di sebelahnya tetap dipaksa untuk menyetor dan disertai ancaman (intimidasi). Kami heran bang. Atas dasar hukum apa kami wajib menyetor.

“Kami yang capek kerja masak mereka yang enak. (Mereka disini mungkin maksudnya adalah kepala dinas dan bendahara, red). Terkecuali jika ada pasal atau undang-undang yang jelas mengatur uang SPPD (perjalanan dinas) pegawai wajib dipotong sebesar 30% dan disetor kepada kepala dinas melalui bendahara, ya baru kami serahkan,” tambahnya.

Intinya, semua pegawai disini sudah sangat tidak nyaman dalam bekerja dan sudah tidak ingin jika Sakban Saragih tetap kepala dinas. Sebab kami merasa diperas dan selalu diintimidasi. .

Terkait informasi masih terus berlanjutnya dugaan pungli di dinas sosial kabupaten Simalungun, ketikahal itu akan dipertanyakan kepada Sakban Saragih selaku kepala dinas, namun yang bersangkutan tidak berada di ruangannya. Dan belum dapat dihubungi sebab sebelumnya Sakban telah memblokir WhatsApp kru media ini.

Masih di hari yang sama, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiolan Sinaga yang dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya lewat pesan singkat WhatsApp pada pukul 14.57 WIB dan lewat pesan singkat (SMS) pukul 15.32 WIB, namun hingga berita ini sampai ke meja redaksi dan diterbitkan belum memberi tanggapan. Demikian juga halnya dengan Sekretaris Daerah Simalungun Esron Sinaga yang coba dikonfirmasi lewat pesan singkat (sms), chat serta panggilan suara WhatsApp juga belum memberi tanggapan. Sekalipun pesan yang dikirimkan masuk dan terkirim. (MR/MBPS/Tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.