Kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun Diduga Kuat Lakukan Pungli Uang SPPD
METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Di zaman susah sekarang ini ternyata masih ada saja orang berhati tega. Sikap tega tersebut ditunjukkan dengan melakukan praktek pungutan liar (pungli).
Seperti yang terjadi dan dialami oleh sejumlah pegawai ASN di instansi pemerintahan Kabupaten Simalungun tepatnya di Dinas Sosial.
Praktek pungutan liar (pungli) tersebut diduga kuat sengaja dilakukan oleh kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun Sakban Saragih, SP, M.Si lewat bendahara bernama Horlentina Saragih yang dipakai sebagai perpanjangan tangan. Dan disinyalir hal ini sudah berlangsung lama semenjak Sakban menjabat sebagai kepala dinas.
Berdasar informasi yang telah banyak beredar mengenai adanya pungli dan rekapan kutipan KW (kewajiban) di Dinas Sosial oleh bendahara Dinas Sosial Horlentina Saragih, selanjutnya kru media mencoba menggali informasi terkait kebenaran pungli SPPD tersebut dengan menyambangi kantor dinas sosial Simalungun di komplek kantor bupati Sondi Raya Simalungun. Sejumlah pegawai yang dijumpai di kantor pada Jumat (09/12/2022) siang mengatakan jika hal tersebut benar adanya dan jika tidak disetor maka mereka (pegawai yang tidak menyetor) diancam akan dipindahkan.
Kepada kru media ini dengan raut sedih para pegawai tersebut menyampaikan keluh kesah sekaligus jeritan hati mereka terkait tindakan atasan mereka Sakban Saragih yang mengutip uang perjalanan dinas (SPPD) milik mereka. Baik itu uang SPPD kegiatan maupun perjalanan sebesar 30% dengan alasan sebagai kewajiban (KW) ke kantor. Dengan cara paksa disertai ancaman. Dan uang itu harus disetorkan kepada bendahara Dinas Horlentina Saragih baik secara tunai maupun lewat transfer bank.
Dalam menjalankan aksinya sebut para pegawai, Kadis Sosial Sakban Saragih memerintahkan bendahara Horlentina Saragih melakukan kutipan kepada para pegawai dengan jumlah nominal yang berbeda berdasarkan besar kecilnya tunjangan perjalanan dinas (SPPD) yang diterima.
Lanjut mereka, “Uang SPPD kami semua sudah dihitung oleh bendahara. Dan kalau diakumulasi semua totalnya ada mencapai seratus juta an. Dari seratus juta itu, 30 persennya atau sekitar tiga puluh juta harus diserahkan ke Kadis lewat bendahara”, sebut mereka menjelaskan secara bergantian.
Yang buat sedih lanjut mereka, semisal kami melakukan perjalanan dinas dan uang SPPD kami hanya sebesar 150 ribu. Dari 150 ribu itu kami harus setor 45 ribu (30%) ke kantor. Jadi apa lagi untuk makan sama bensin kami?,”ungkap para pegawai.
Di akhir keterangannya, para pegawai tersebut menyampaikan jika mereka sudah sangat tidak nyaman dengan sikap dan perlakuan Sakban Saragih, SP, M.Si selaku kepala dinas yang selalu menggerogoti hak mereka. Dan juga sikapnya yang selalu mengintimidasi para pegawai jika tidak mau menyerahkan ‘KW KW’ maka mereka diancam akan dipindahkan.
“Kami semua yang ada di kantor dinas sosial kabupaten Simalungun sangat tidak menginginkan lagi Sakban Saragih sebagai kepala dinas beserta beberapa orang anteknya. Termasuk Horlentina Saragih oknum bendahara. Sebab kami sudah sangat muak. Hampir setahun penuh kami tertekan. Diperlakukan bak sapi perah. Kami juga berharap semua uang yang sempat di pungli dikembalikan. Sekaligus meminta dan berharap kepada Bupati Simalungun agar memperhatikan nasib kami pegawainya yang menjadi korban pungli kepala dinas. Dan sebagai informasi, saat sekarang ini Sakban Saragih sudah sangat jarang masuk dan ada di kantor. Kalau pun masuk paling hanya sebentar dan itupun hanya untuk mengambil uang ‘KW’ habis itu pergi entah kemana. Ibarat raja ngutip upeti”, pungkas mereka.
Terkait keluhan pegawai atas dugaan pungli tersebut, kepala dinas sosial Kabupaten Simalungun Sakban Saragih yang coba dikonfirmasi lewat pesan singkat dan panggilan suara WhatsApp pada Senin (12/12/2022) sekira pukul 08.38 WIB namun tidak memberi tanggapan dan selanjutnya malah menunjukkan sikap tidak terpuji dan alergi dengan memblokir WhatsApp kru media ini.
Publik berharap kiranya tindakan yang dilakukan dan sikap arogansi yang ditampilkan Sakban Saragih kepada bawahannya menjadi perhatian dan catatan khusus bagi Bupati Simalungun Radiapoh H. Sinaga dan juga aparat penegak hukum terutama tim Saber Pungli Sumatera Utara. Agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa harus menunggu adanya pengaduan resmi dari masyarakat. Sebab kutipan atau pungutan yang tidak disertai dengan dasar hukum yang jelas itu dinamakan pungli alias pungutan liar (MR/Tim)
