PT.AMS Di Duga Menggunakan Material Ilegal Untuk Pembangunan Jalan Yang Bernilai Belaaan Miliar Di Kabupaten Pasaman Barat

PT.AMS Di Duga Menggunakan Material Ilegal Untuk Pembangunan Jalan Yang Bernilai Belaaan Miliar Di Kabupaten Pasaman Barat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PASAMAN BARAT – Proyek pembangunan jalan induk penghubung sikabau di duga menggunakan material ilegal dari aliran sungai Lubuk King Ujung Gading dugaan itu seolah-olah menjadi hal yang tabu di kalangan pemegang kekuasaan di Kabupaten Pasaman Barat ini, Rabu (16/11/2022).

Pada Minggu 24 Oktober lalu, tim Kabiro Kabupaten Pasaman Barat Metrorakyat.com menemukan ratusan tumpukan batu split berkualitas buruk berjejer dilokasi pembangunan peningkatan badan jalan Sikabau Kecamatan Koto Balingka.

Dari wawancara dengan pemuda disana bernama DS bahwa material split dan timbunan jalan yang menelan anggaran pemerintah daerah sebesar 11 Milyar lebih ini diperoleh kontraktor dari tiga suplaiyer Aquari tanpa izin atau ilegal.

Awak media melakukan penyelusuran di beberapa titik Aquari yang di duga ilegal. Dari penelusuran awak media kelokasi tambang galian C ilegal dimaksud, yang ada di dekat zona bendungan irigasi Lubuk King Ujung Gading, dapat diketahui bahwa ada dua titik lokasi aktivitas penambangan batu tampa izin fulgar beraktifitas dan tak tersentuh hukum.

Sementara Ahmad Yani, yang dihubungi awak media membenarkan bahwa yang bersangkutan membeli material dari tambang tersebut dan menyuplai nya guna pembangunan jalan proyeksi Pemda Pasaman Barat ini, namun beliau membantah menyampaikan bahwa tidak miliki kepentingan dari aktivitas penambangan tanpa izin itu.

“Benar pihak perusahaan membeli material dari lokasi ini ,namun saya tidak ada kepentingan terkait material itu di gunakan untuk apa” ungkapnya melalui via telphone.

Dapat diketahui bahwa Ahmad Yani adalah seseorang yang tampil sebagai penyedia material yang kerap disebut sebut menangani pengadaan matrial untuk pembangunan jalan yang melalui sisi batas sebuah perkebunan milik Bakrie Group ini.

Sementara itu nama panggilan Kondit Seseorang yang dijumpai awak media disalah satu tambang membenarkan bahwa matrial tambang yang tidak memiliki plang legalitas dibantaran sungai ini disuplay untuk matrial pembangunan jalan Sikabau.

“Benar kita melihat bahwa material itu di angkut ke lokasi proyek ,namun saya tidak ada kepentingan sebenarnya ” ucap kondit

Bupati Pasaman barat HAMSUARDI SAg, saat dikonfirmasi melalui selular dan aplikasi WhatsApp nya belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan, sementara itu Jhon Edward selaku kepala dinas PU saat dikonfirmasi terkait penggunaan matrial non lisensi ini mengatakan belum bisa memberikan statement nya dan meminta awak media menkonfirmasi kepada kontraktor terlebih dahulu.

Sejauh ini masyarakat ingin jalan yang di bangun oleh Pemerintah Daearah Kabupaten Pasaman Barat Dari Dana Alokasi Kusus ini sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah di tetapkan apalagi akses jalan ini tidak jauh dari pinggiran pantai , namun keinginan itu pupus setelah masyarakat mengetahui bahwa pembangunan itu di duga menggunakan material ilegal .

Sebagai mana mestinya menurut undang- undang minerba Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Namun penegakan undang-undang itu terkesan tumpul di Kabupaten Pasaman Barat ini , pada bulan Agustus lalu Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri dengan cara, tidak segan untuk menindak seluruh aktivitas terlarang, misalnya judi online, tambang ilegal, pungli, dan lainnya.

Hingga terbitnya berita ini pihak PT.AMS tidak bisa di hubungi terkesan menghindar untuk di lakukan wawancara menanyai kebenaran fakta dan informasi yang awak media dapatkan di lapangan ,serta pengakuan masyarakat sekitar.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.