Polres Inhu Ungkap Dugaan Kasus Korupsi, Kerugian Negara 1,3 Miliar
METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Polres Indragiri Hulu mengungkap kasus tindak pidana korupsi proyek kacang kedelai yang bersumber dari APBN sebesar 1,7 miliar tahun anggaran 2018 diwilayah Kabupaten Inhu, total kerugian negara mencapai 1,3 miliar.
Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek peningkatan produksi kacang kedelai yang bersumber dari APBN tahun 2018 diwilayah Kabupaten Inhu dengan pagu anggaran sebesar1,7 miliar untuk luas lahan tanam 1.806 hektar.
Kasus ini,polisi menetapkan satu orang tersangka inisial YI pensiuanan ASN dilingkungan Pemerintah Inhu, dan tersangka sudah dilakukan penahanan dimana tersangka YI diketahui selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek peningkatan produksi kacang kedelai.
Kasus ini terus dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi saksi ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran diaula lobi Sanika Satyawada Polres Inhu dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022) pagi.
Kapolres Inhu,AKBP Bachtiar Alponso menambahkan, pengalihan bantuan dari Rokan Hulu (Rohul) untuk 2 Poktan di Kabupaten Inhu seluas 145 hektar dengan anggaran Rp 138.040.000 juga, sehingga totalnya 22 Poktan dengan luas lahan tanam 1.951 hektar sehingga jumlah pagu anggaran sebesar 1,8 miliar.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus ini, ketika Kelompok Tani (Poktan), penerima bantuan dana pengadaan bibit kedelai dari Kementerian Pertanian RI mencairkan bantuan yang ditransfer ke rekening masing-masing kelompok.
PPTK, meminta sejumlah uang pada masing-masing Poktan dengan jumlah bervariasi, sebab jumlah bantuan dana yang diterima Poktan tidak sama. Salah satu syarat pencairan dana bantuan, harus ada rekomendasi dari dari PPTK atau Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Inhu. “Ketika itulah, tersangka meminta uang pada masing-masing Poktan.
Akibatnya, kegiatan tersebut tidak terlaksana dengan baik atau tidak sesuai Rencana Usulan Kelompok (RUK), sebab sebagian dana yang diterima Poktan sudah diberikan pada PPK dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka serta membuat SPJ yang tidak benar.
Setelah dikalkulasikan, kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 1.311.605.000. Polres Inhu telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Mei 2021. “Alhamdulillah, meski memakan waktu 1 tahun, namun 4 November 2022 lalu, sudah dinyatakan P21,” ucap Kapolres ( MR/Ob )
