LSM Minta APH segera riksa Kadis Pertanian Langkat Terkait Pabrik Pakan mini di duga di Lahan PTPN II
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Aparat Penegak hukum (APH) di Langkat diharapkan tidak tutup mata, sudah seharusnya APH memeriksa Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Langkat terkait Bantuan Pabrik Pakan Mini Dinas Pertanian Sumut dan Lokasi Bantuan di lahan sengketa yang diakui PTPN II merupakan bahagian dari HGU.
Wakil Ketua LSM Lentera Nusantara, M.Rahmad mengatakan seharusnya ada penelitian status lahan dan apakah diperbolehkan Lahan yang diakui PTPN II dan menurut PTPN II sudah inkrah putusannya serta membuat Papan Pengumuman bahwa lahan tersebut milik PTPN II dapat dibangun, masih banyak tempat dan kelompok tani lainnya yang lebih pas untuk dibantu, apakah diusulkan langsung oleh poktan atau jangan-jangan ada dugaan Kongkalikong. Bagaimana Dinas Pertanian melakukan Verifikasi dan dan menerbitkan CPCL (Calon Petani Calon Lahan). Tidak Mungkin Dishanpangternak sumut memberi bantuan begitu saja tanpa koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Langkat, Ujar M.Rahmad.
Kepolisian Resort Langkat dan Kejaksaan Negeri Stabat sudah seharusnya memeriksa ada atau tidak Peran Kepala Dinas Pertanian Langkat maupun Jajarannya dalam menggolkan pemberian bantuan Pabrik Pakan Mini Bantuan Dishanpangternak Sumut kepada Kelompok Tani Darma Bakti Desa Gohor Lama, lidik diperlukan agar menjadi terang benderang. tambah rahmad.(MR/Her)
