Lapas Klas IIB Siborongborong dan Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun Teken MoU Penyuluhan dan Bantuan Hukum WBP

Lapas Klas IIB Siborongborong dan Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun Teken MoU Penyuluhan dan Bantuan Hukum WBP
114 views

METRORAKYAT.COM, TAPUT – Tim Biro Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI), berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Siborongborong KanwilKumham Sumatera Utara di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Selasa (29/11/2022).

Kunjungan ini dimaksudkan untuk memberikan penyuluhan, sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), antara Lapas Klas IIB Siborongborong dengan Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum, Universitas Simalungun tentang pemberian bantuan hukum bagi warga binaan.

MoU ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Siborongborong, Parlindungan Siregar A.md.IP, SH sebagai pihak pertama dan Kepala Biro Bantuan Hukum Universitas Simalungun Dr.Sarles Gultom SH, MH sebagai pihak kedua.

Sebagai dasar hukumnya, adalah UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan di muka hukum. Namun penandatanganan MoU kali ini lebih difokuskan pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi tahanan belum putus sidang. Melalui Posbakum, menjadi sarana bagi para tahanan (belum putus sidang) untuk mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma dari negara.

Sebelum penandatanganan MoU, sebanyak 50 WBP, dengan antusias mengikuti penyuluhan dan penyampaian materi oleh tim yang diketuai oleh Dr Sarles Gultom SH,MH. Warga binaan yang mengikuti penyuluhan, tampak memiliki rasa keingintahuan mengenai bantuan hukum sebagai akses keadilan bagi warga binaan yang berstatus titipan (belum putus sidang).

Salah satu yang menjadi pokok pembahasan dalam penyuluhan tersebut adalah mengenai pos bantuan hukum pemasyarakatan (Posbakum) bagi tahanan belum putus sidang. Hal ini masih menginduk pada UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, dimana penyelenggaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM (KemenKumham). Sedangkan pemberi bantuan hukumnya adalah organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM (KemenKumham) cq BPHN dan penerima bantuan adalah tahanan/warga binaan.

Kalapas Siborongborong, Parlindungan Siregar, menyambut baik penyuluhan dan bantuan hukum bagi warga binaan di Lapas yang dipimpinnya. “Semoga dengan adanya bantuan hukum di Lapas Siborongborong, dapat memberikan akses keadilan dengan skema bantuan hukum yang semakin mudah dan tentunya tepat sasaran. Dan, saya berharap kedepannya kerjasama ini bisa berlanjut karena sangat membantu bagi warga Binaan,” ucap Kalapas. (MR/Taput)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.