Laksanakan Sosperda No.4 Tahun 2012 Dua Sesi, Edward Minta Warga Istiqomah Jaga Kesehatan di Musim Hujan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan, Edward Hutabarat meminta kepada seluruh warga di Jalan Istiqomah untuk menjaga kesehatan tubuh di tengah musim penghujan akhir akhir ini. Selain itu, kebersihan lingkungan pun harus tetap terjaga dari masalah sampah.

Hal ini dikatakan Edward Hutabarat saat pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosperda) No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dilaksanakan di Jalan Istigomah, Lingkungan 11, Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (27/11) yang di mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai.
Menurut Edward Hutabarat, Pelaksanaan Sosperda Edward pada bulan November Tahun 2022 ini dilaksanakannya dalam dua (2) sesi, dan Senin (28/11) akan dilaksanakan lagi di Jalan Pengayoman Ujung No.84 Ayahanda Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Menurut Perda Nomor 4 Tahun 2012, sambung Edward Hutabarat, visi kesehatan kota Medan adalah Medan Sehat Harapan Kita Bersama. Sehingga tambah politisi dari Partai PDI Perjuangan kota Medan ini lagi, Tahun 2023, setiap warga kota Medan yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara otomatis akan di cover jaminan kesehatan yang telah tercover di BPJS Kesehatan untuk kelas 3.
” Biaya kesehatan mahal, maka bapak dan ibu sekalian yang berdomisili di Kota Medan dan memiliki KTP Medan segera mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan baik mandiri dan juga lewat program Pemko Medan yakni PBI BPJS Kesehatan kelas 3 dari alokasi anggaran Pemko Medan,”tuturnya.
Edward juga mengatakan agar jangan dampak ada warga yang tidak mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan apalagi bermasalah dengan Kepesertaan BPJS Kesehatan.
Pradilla Wardani perwakilan dari BPJS Kesehatan Medan menerangkan manfaat BPJS Kesehatan bagi setiap masyarakat yang sudah tercover akan mudah ketika akan di rujuk di puskesmas dan di Rumah Sakit.
Ada 2 Jenis pelayanan BPJS Kesehatan antara lain BPJS PBI gratis dari pemerintah dan BPJS Mandiri. “BPJS Mandiri ada tiga program yaitu kelas satu, kelas 2 dan kelas 3,”silahkan daftarkan diri anda menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menyesuaikan penghasilan atau dapat melalui bantuan pemerintah yakni BPJS Kesehatan PBI Gratis,”sebutnya.
Meneruskan, Edward Hutabarat mengatakan, pada Perda No.4 Tahun 2012 tersebut sambung Edward lagi, pada bagian Kesepuluh, Pasal 18, ayat 1, Upaya Kesehatan Kerja, upaya kesehatan kerja ditujukan untuk mewujudkan pekerja hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Pada bagian Kesebelas, Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit pada pasal 21 ayat 1 sampai ayat 4.
Dijelaskan Edward Hutabarat yang merupakan anggota DPRD Kota Medan asal Dapil 1 ini, pada Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari Bab 1 sampai Bab XVI dengan memiliki 92 pasal.
Acara tersebut pun di akhiri dengan foto bersama dan membagikan suvenir kepada seluruh warga yang menghadiri acara Sosialisasi Produk Hukum Daerah Nomor 4 Tahun 2012.(MR/wan)


