Kepala Dinas DPMK Subulussalam Klarifikasi Persoalan Isu Sengkata Pilkampong Makmur Jaya
METRORAKYAT.COM, SUBULUSSALAM -Persoalan sengkate pemilihan kepala kampong dalam wilayah kota subulussalam bahwa tim penyelesaian sengkata pilkampong telah merekomendasikan kepada bapak walikota subulussalam untuk kampong sang bersengkketa antara lain : 1 kampong Dasan raja : gugatan calon nomor urut 1 di tolak karena setelah di perifikasi dan di klarifikasi serta merujuk kepada alat bukti dan saksi bahwa tidak ada pelanggaran yang menyebabkan pemungutan suara ulang.
Ke dua Sesuai dengan pengaduan masyarakat kampong bukit alim kecamatan Longkib bahwa di duga calon terpilih Saudara JAMSARI. JAMSARI Telah menjadi kepala desa 2 periode di salah satu kabupaten di sumatara Utara, dan berdasarkan laporan masyarakat tersebut TIM penyelesaian sengketa Pilkampong Kota subulussalam berkoordinasi kepada kabupaten Simalungun bahwa sesuai dengan surat resmi dari Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemerintah Desanya Saudara Jamsari hanya 1 periode sebagai kepala desa di desa silau dunia. Kabupaten Simalungun.
Tim merekomendasikan kepada bapak walikota untuk melantik kepala kampong terpilih karena tidak terbukti bahwa Saudara Jamsari hanya 1 periode.
Kepala Dinas DPMK Subulussalam, Irwan Faisal, SH berdasarkan gugatan Calon Kepala Kampong nomor urut. 4 sadari Lilis Suryani Bintang yang di tujukan kepada P2K kampong jaya kecamatan Simpang Kiri Kota subulussalam, yang selanjutnya di fasilitasi oleh Panwascam Kecamatan simpang kiri, dan laporkan kepada Tim Penyelesaian sengkata pilkampong Kota subulussalam.
Sesuai dengan laporan dan berkas serta hasil fasilitasi dari panwascam kecamatan Simpang Kiri, kami selaku tim kota menindak lanjuti persoalan sengketa pilkampong tersebut dan melakukan langkah langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim melakukan verifikasi berkas dan klarifikasi kepada Para Pihak, selanjutnya tim melakukan konfontasi kepada para pihak, antara lain :
1.Saksi masing masing Calon
2.P2K Kampong makmur jaya
3.KPPS 1 dan 2
4.P2P kampong makmur jaya
5.Linmas KPPS 1 dan 2
6.PJ kepala kampong dan BPK kampong makmur jaya serta saksi saksi lain yang kami anggap perlu
Berdasarkan hal tersebut tim menemukan pelanggaran tentang pelaksanaan pemilihan kepala Kampong di Makmur Jaya,
kami telah melakukan penilaian sengketa pilkampong di makmur jaya ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dengan koridor yang ada.
Sesuai dengan Qanun Aceh nomor 4 Tahun 2009, Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 tahun 2022 dan Perwal Kota Subulussalam nomor 35 Tahun 2022.
Jadi persoalan sengkata pilkampong ini adalah, persoalan yang sesuai dengan. Ketentuan yang ada, dan bagian dari proses berdemokrasi, bukan persoalan bahwa penggugat adalah adik walikota subulussalam.
Calon kepala kampong Siapa pun boleh menggugat tentang hasil pemilihan yang jelas harus sesuai dengan koridor yang ada,
Jelas bahwa tim penyelasian sengkata pilkampong kota subulussalam dapat mempertanggung jawab kan hasil rekomendasi kepada walikota subulussalam, karena keputusan walikota yang bersifat mutlak dan mengikat berdasarkan rekomendasi Tim Penyelesaian sengkata pilkampong.
“Kami sampaikan bahwa persoalan ini murni persoalan berdemokrasi sesua dengan aturan yang ada, Bukan Karina sdri. lilis Suryani adiknya pak wali kota,” tutupnya.(MR/Jr)
