Kasat Resnarkoba Ipda Rasbaya P. Purba, S.H : 2 Orang Pengedar Ganja 33,50 gram Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan
METRORAKYAT.COM, SORONG SELATAN – Polres Sorong Selatan melalui sat Resnarkoba kembali menangkap 2 terduga pelaku pengedar ganja di jalan Flamboyan harapan indah Distrik Sorong Timur Kota sorong, (14/11/2022).
Terduga pelaku berinisial MA dan AFA berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, saat keduanya akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di tempat kejadian.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Ipda Rasbaya P. Purba, S.H.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dari tangan kedua terduga pelaku tersebut berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis ganja dalam kemasan 2 bungkus plastik bening besar dengan total berat 33,50 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan petbuatannya, kini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah di bawa ke Polres Sorong Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut dan dipersangkakan Pasal 111 Ayat (1) subsider 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(MR/DEWA)

