Sukses gelar Ujian Profesi Advokat (UPA) 2022, Peradri Sumut adakan UPA gelombang kedua
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dewan Pimpinan Provinsi Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (DPP Peradri) menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) 2022 gelombang kedua. Panitia menggelar ujian lagi bagi peserta ujian untuk memberikan kesempatan kepada calon advokat yang belum ikut UPA untuk segera dilantik menjadi advokat.
“Ujian Profesi Advokat (UPA) ini diadakan secara CAT dgn waktu yang telah ditentukan. Materi soal ada 2 bagian yaitu pilihan berganda dan essay test. Pilihan berganda meliputi hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan agama, kode etik advokat dan organisasi advokat. Sedangkan soal esaay test nya cuma 2 soal. Materi soal yang di siapkan adalah dari pusat dan yang menilai dari pusat juga.” kata Ketua DPP Peradri Sumut, Irvan J.M.Simatupang,SH kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Ujian itu digelar pada Sabtu (12/11/2022) mendatang. Sebab, untuk berprofesi menjadi seorang advokat, maka calon advokat harus terlebih dahulu lulus ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat. Ujian tersebut merupakan ujian yang khusus hanya diadakan di Medan-Sumatera. Walaupun pelaksananya di adakan oleh DPP Peradri Sumut, tidak menutup kemungkinan peserta di luar kota Medan atau di luar provinsi sumatera Utara dapat mengikutinya, karena metode ujiannya adalah metode sistim CAT. CAT adalah kepanjangan dari Computer Assisted Test, yaitu metode seleksi menggunakan alat bantu komputer/laptop guna memperoleh standar minimal kompetensi dasar.
“Kami memberikan kesempatan lagi bagi para calon advokat untuk mengikuti ujiannya lagi. Kami juga mempunyai standar nilai kelulusan yg ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN). Jadi tidak asal lulus saja. Peserta UPA gelombang Pertama yang kami adakan, semuanya lulus. Kalau ada peserta yg sudah berkali-kali mengikuti UPA, tapi tidak lulus-lulus juga, kami memberikan pelatihan atau try out soal-soal UPA selama 2 hari yaitu tanggal 10-11 November 2022. Dan pelatihan itu tidak dikenakan biaya lagi atau gratis. Kami DPP Peradri Sumut sifatnya hanya membantu bagaimana para peserta ujian dapat memahami materi ujian dan bisa lulus semua. Apabila tidak lulus, kami akan mengikutkan sertakan lagi untuk mengikuti UPA lagi secara gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun. Dan kami akan latih sampai yang bersangkutan bisa sampai lulus. Sama hal nya ketika kita mau masuk perguruan tinggi negeri atau masuk sekolah kedinasan, banyak bimbingan belajar (Bimbel) yang mengadakan try out agar para pesertanya bisa lulus.” ujar Ketua Perhimpunan Advokat Republik Indonesia Sumatera Utara yang sebentar lagi juga akan menyelesaikan studi S-2 nya di salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Medan.
“Dua Minggu lalu (18-22/10/2022) kami baru mengadakan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) angkatan pertama. Dan PKPA ini berjalan dengan sukses dan lancar. Para narasumber PKPA yg disiapkan pun tidak sembarangan. Memiliki kapasitas dan kemampuan dibidangnya. Ada 4 narasumber yang lulusan doktor (S-3). Ada kalangan dari akademisi & profesi. Kegiatannya dilaksanakan tiap hari selama full 1 minggu. Ini suatu bukti nyata Peradri diakui sebagai organisasi yang profesional dan kredibel. Dan rencananya di akhir November 2022 kami juga akan melaksanakan PKPA angkatan kedua lagi.Biaya nya cukup terjangkau. Untuk PKPA hanya 3,5 jt. UPA hanya 2 jt. Adm hanya 250 rb. Informasi mengenai PKPA & UPA Peradri Sumut dapat menghubungi 0811-60-70-802.” Terang Ketua Peradri Sumut.
Irvan J.M.Simatupang,SH menambahkan bila Peradri sebagai pengemban UU Advokat No 18 tahun 2003 melaksanakan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Khususnya dalam menyediakan para advokat yang memiliki kompetensi dalam berprofesi. Peradri sebagai organisasi penyelenggara dipercaya masyarakat sebagai organisasi profesi yang profesional dengan melaksanakan ujian profesi advokat secara murni terbukti telah banyak melahirkan advokat-advokat yang berkualitas dan terhormat di seluruh Republik Indonesia. Organisasi Advokat (OA) Perhimpunan Advokat Republik Indonesia ini di sahkan oleh Kemenkumham RI tahun 2014.
“Hal ini karena Peradri selalu menerapkan standar kelulusan yang tinggi sehingga hanya para calon advokat yang benar benar teruji yang dapat menyandang predikat advokat Peradri. Dengan demikian nantinya ketika masyarakat menggunakan jasa para advokat Peradri, masyarakat diharapkan mendapat pelayanan dari advokat yang kompeten dan berkualitas,” terang Irvan J.M.Simatupang.
Peradri juga telah memiliki alat kelengkapan Komisi Pengawas Advokat dan Dewan kehormatan yang bertugas dalam rangka menjalankan pengawasan dan menegakkan kode etik advokat.
“Komisi dan Dewan ini menerima pengaduan/laporan apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum advokat ketika sedang menggunakan jasa pelayanan hukum,” papar Irvan J.M.Simatupang.(MR/red)
