Pengadaan Buku Administrasi Desa Di Kab, Langkat Diduga Proyek Siluman

Pengadaan Buku Administrasi Desa Di Kab, Langkat Diduga Proyek Siluman
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Bicara soal Dana Desa membuat semua orang terperanga dan tergiur dengan pesonanya yang menggoda membuat semua orang berniat untuk menikmatinya, apalagi penegak hukum diduga main mata dengan pemangku kepentingan.

Dana Desa yang bersumber dari APBN begitu besar di gelontorkan pemerintah hingga mencapai milyaran rupiah per desanya hingga menyulut api birahi korupsi di hati pelakunya hingga menghilangkan akal sehat, menabrak semua aturan dan tatanan agar bisa ikut menikmati nya.

Contoh, Pengadaan buku administrasi desa di Kab. Langkat di duga akal-akalan dari penyedia maupun para pemangku kepentingan demi mendapat bagian kucuran angaran.

Walau mendapat sejumlah penolakan dari sejumlah Kepala Desa tapi apalah daya, tetap harus di jalankan namanya sudah perintah atasan apalagi menyebut nama penguasa untuk memuluskan titipan seperti di tuturkan beberapa kades yang berhasil di temui tim media, senin (10/10/2022).

Salah satunya Penuturan Dari Ketua Apdesi Kecamatan yang tak mau di sebut identitasnya secara gamblang menuturkan,” Kita ikut perintah atasan saja, tapi memang untuk pengadaan buku tahun ini kami tidak mengambilnya, bagaimanalah bang perintah nya dadakan walau ada perubahan RKP tapi anggaran tidak ada lagi, tapi kalau dari awal ya kita masukan, nantilah bang di tahun 2023 baru kita masukan,setelah ada musyawarah dengan masyarakat “ujarnya

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), harus Melalui musyawarah Desa yang menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa.

Disinggung tentang Keberadaan buku dirinya mengatakan,”masih di kantor Camat bang tapi saya tak menghalangi desa lain untuk mengambil buku itu mungkin mereka ada anggaran lebih,tapi yang jelas sampai hari ini sepengetahuan saya belum dianggarrkan, masih terangnya. .

Terkait dengan adanya tudingan pengadaan buku administrasi desa yang di duga Proyek siluman atau akal-akalan penyedia dan pemangku kepentingan disertai intervensi ,

*M.Rafi* selaku penyedia mejelaskan,”Saya sudah konfirmasi dengan mereka semua (kadis, ketua apdesi, Kabid pemdes) dan setahu saya sudah memenuhi prosedur sesuai dengan arahan kadis dan ketua Apdesi, tuturnya.

Semua bukti chat/komunikasi saya dengan kadis masih tersimpan di Whatsapp, termasuk penawaran dari perusahaan saya, terangnya.

Disinggung tentang adanya isue, kalau pengadaan buku itu di cetak penyedia, *M.Rafi* dengan tegas menjawab,”Benar saya cetak sendiri, File buku nya di download dari website Kemendagri yang terbuka untuk umum, siapa saja boleh searching dan men download,”jelasnya.

Perlu diingat Ketentuan Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113 Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.