MI (21) Warga Gohor Kec. Wampu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat

MI (21) Warga Gohor Kec. Wampu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Unit Sat Res Narkoba Polres Langkat tangkap MI (21) Warga Dusun B7 Desa Gohor kec. Wampu kab. Langkat, Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu(01/10/2022 ) sekira Jam 14.00 Wib.

Kasat Res Narkoba Polres.Langkat Akp. Kusnadi melalui Kasi humas Akp Joko Sumpeno menjelaskan kronologi penangkapan berawal pada hari Sabtu Tanggal 01 Oktober 2022 sekira Jam 13.00 Wib Tim Opsnal Unit 1 yg dipimpin Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto S.H mendapat Imformasi dari Masyarakat bahwa di Dusun II Desa Stungkit kec.Wampu kab.Lkt sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut tim Opsnal Unit 1 melakukan Pengintaian dan melihat Target yang sedang duduk diatas Septor Merk Honda CB150R warna hitam, lalu Tim pun langsung Mengamankan target.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan, dan menenemukan dikantong celana bagian belakang 1 ( Satu ) bungkus plastik Asoy warna hitam ,didalamnya terdapat 2 ( Dua ) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu.

Dan pelaku pun mengaku jika sabu tersebut adalah miliknya yang ia Beli dari seseorang yang bernama Eben.

Kemudian pelaku serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut (Mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.