Diduga Kejar Target, Kontraktor Proyek Jembatan Kebun Baru Abaikan K3 Para Pekerjaannya

Diduga Kejar Target, Kontraktor Proyek Jembatan Kebun Baru Abaikan K3 Para Pekerjaannya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3). Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3 ini.

Salah satu contohnya dalam pengerjaan proyek jembatan Jalan Kebun Baru dalam wilayah Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa Provinsi Aceh, yang menggunakan anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2022.

Terlihat pada Selasa (25/10/2022) sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan bagian pengecoran pondasi jembatan tersebut sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi.

Berdasarkan papan nama yang terpasang di lokasi proyek, bahwa paket pekerjaan pembangunan Jembatan Jalan Kebun Baru dalam wilayah Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa menggunakan anggaran DOKA tahun 2022.

Nomor dan tanggal kontrak: 13/SP/620/PUPR/DOKA-BM/PML/VII/2022 Tanggal 20 Juli 2022. Nilai Kontrak : 1.5 Milyar. Tanggal Mulai : 21 Juli 2022. Tanggal Selesai : 27 Desember 2022. Konsultan Pengawas : CV. Multi Cipta Konsultan. Pelaksana Proyek : CV. Bintang Nusa Abadi.

Pantauan awak media di lokasi proyek pembangunan Jembatan Jalan Kebun Baru, tidak terlihat satupun di lokasi proyek tersebut seperti Konsultan Pengawas dan PPTK Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selain para pekerja yang sedang melakukan pengecoran pondasi Jembatan.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, yang dikerjakan oleh kontraktor berasal dari Banda Aceh.(MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.