Sat Res Narkoba Polres Langkat Kembali Ungkap Kasus Tindak pidana Narkotika Jenis Daun Ganja kering

Sat Res Narkoba Polres Langkat Kembali Ungkap Kasus Tindak pidana Narkotika Jenis Daun Ganja kering
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Sat Res Narkoba Polres Langkat lakukan penangkapan terhadap MZ (38) warga JL.Bambung runcing Lkg XI Kel. Pekan Tanjung pura Kec. Tanjung pura Kab. Langkat, pelaku Tindak pidana Narkotika Jenis Daun Ganja kering.seni(12/9/2022) sekira Jam15.30 Wib.

Kasat Res Narkoba Polres.Langkat Akp. Kusnadi melalui Kasi humas Akp Joko Sumpeno menyampaikan kronologis penangkapan berawal dari tim Opsnal Unit II dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hsb S.H mendapat info dari Masyarakat bahwa di Jln Bambung runcing Lkg XI kel. Pekan Tjg pura Sering terjadi Transaksi Narkotika Daun Ganja kering.

Selanjutnya Tim pun menuju Tkp dan sekitar Jam 15.30 Wib sampai dan lakukan Under Cover Buy sebagai Pembeli dan mengamankan pelaku.

Saat di amankan Pelaku membuang 1 ( Satu ) buah kotak Rokok Merk Sempurna dengan menggunakan tangan sebelah kiri, Kemudian tim memerrintahkan Pelaku menggambil kotak Rokok tersebut dan membukanya.

Setelah di buka kotak rokok tersebut ternyata berisikan 9 ( Sembilan ) Bungkus kertas warna coklat diduga berisikan Narkotika jenis Daun Ganja kering.

Pelaku dan Barang bukti diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut. (mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.