Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Unsam Langgar K3 dan Pengawas Jarang di Tempat
METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Universitas Samudra (Unsam) Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Universitas Samudra yang berjumlah Miliaran Rupiah tidak memperdulikan nyawa para pekerja, Para Pekerja Pembangunan Gedung Laboratorium Universitas Samudra (Unsam) tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja pada, Kamis (15/9/2022).
Sesuai pantun media MetroRakyat. Com di lapangan pada Pekerjaan proyek Gedung Laboratorium Universitas Samudra (Unsam) dalam lingkungan Universitas Samudra (Unsam) berada di Gampong Meurandeh Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa, Provinsi Aceh, dan ini ditemukan fakta di lapangan tidak memakai Keselamatan Kerja (K3).
Mayoritas pekerja terlihat di lokasi proyek tidak menggunakan pengaman mulai dari baju rompi, helm, sarung tangan hingga sepatu proyek serta lainnya.
Amatan media ini terlihat sangat mengkhawatirkan pembangunan yang dibangun senilai miliaran rupiah tanpa adanya memperhatikan keselamatan terhadap para pekerja pada proyek tersebut.
Disini, anehnya instansi terkait seolah tutup mata dengan persoalan tersebut tanpa melakukan pengawasan dan peneguran kepada pihak rekanan ketika melakukan pengerjaan proyek seakan nyawa manusia tak bernilai.
Proyek Miliaran ini jarang di pantau oleh Pengawasnya, menurut Keterangan dari seorang pekerja yang di wawancarai “Pengawas dari CV. Ganessa Konsultan Group yang ditugaskan jarang ke lapangan karena berada di Banda Aceh, begitu juga dengan kontraktor sama dari Banda Aceh,” ucap pekerja kepada Awak Media.
Sementara itu PPTK atas nama Hendra pada Universitas Samudra (Unsam) yang hendak dikonfirmasi melalui telepon, terkait tentang para pekerja tidak memakai Keselamatan Kerja (K3) dan Konsultan Pengawas jarang di tempat yang bersangkutan tidak mengangkat telepon nya.
Proyek senilai Rp.21.181.181.000, dengan kontraktor pelaksana PT. Citra Agung Utama KSO PT. Sinar Harapan Bersaudara dengan nomor kontrak 02/SP/UN54/PPK-SBSN/2022, sumber anggaran SBSN 2022. Tidak sesuai Permenaker no. PER.05/MEN/1996 dan PP no 50 tahun 2012 tentang K3.
Padahal untuk menjadi peserta lelang proyek negara Perusahaan terkait harus menyiapkan tenaga ahli K3 yang bersetifikat, pendidikan minimal D3, SKA K3 ahli Kontruksi.
Kemudian UUD no 13.tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 86, ayat 1 huruf(A) menyebutkan setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh Perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di sambung, Pasal 87 ayat (1) setiap Perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terintegrasi dengan sistem.(MR/DANTON)
