Proyek Box Culvert CV Graha Buana Raya di Unsam Berjalan Tanpa Pengawasan dan Langgar K3
METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Pengerjaan proyek pembangunan Box Culvert di lingkungan Universitas Samudra (Unsam) berada di Gampong (Desa) Meurandeh Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa. Senilai Rp.479 juta sudah berjalan dan selama pengerjaan CV. Graha Buana Raya selaku pelaksana kegiatan itu telah melaksanakan berbagai pekerjaan di lapangan. Menggunakan dana APBN Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2022.
Anehnya, kegiatan yang dilaksanakan CV. Graha Buana Raya itu ternyata selama ini berjalan tanpa didampingi konsultan pengawas dan PPTK Universitas Samudra (Unsam).
Salah seorang pekerja, tidak diketahui namanya itu, ketika dikonfirmasi MetroRakyat. Com mengakui kalau proyek ini yang punya nya orang Banda Aceh, konsultan pengawas belum pernah nampak. Pekerjaan pengawasan untuk proyek Box Culvert Universitas Samudra (Unsam), saat ini baru tahap merakit besi dan pengecoran dasar,” ujarnya pada, Sabtu (17/9/2022.
Mengomentari kegiatan yang sudah berjalan tanpa adanya konsultan pengawas. PPTK dari Universitas Samudra (Unsam) menyebabkan pelaksana proyek Box Culvert leluasa berbuat salah.
Sementara, dalam pantauan di lapangan, pihak CV. Graha Buana Raya berani memperkerjakan para pekerja mengabaikan keselamatan kerja ( K3) diduga kurangnya pengawasan dari pihak kontraktor selaku pelaksana proyek, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) dan tidak adanya konsultan pengawas.
Kedisiplinan dalam bekerja merupakan cerminan dalam suatu kualitas dari pekerjaan, bagaimana kontruksi tersebut bisa terbangun sesuai RAB, jika Pekerjaan nya tidak disiplin dan abaikan Keselamatan kerja (K3).
Atas kejadian tersebut, CV. Graha Buana Raya mengabaikan Undang-Undang K3
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Pembangunan Box Culvert di lingkungan Universitas. Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Nomor Kontrak. 26/SP/UN54/PPK III/2022. Nama Pekerjaan Pembangunan Box Culvert di Lingkungan Universitas Samudra (Unsam) Nilai Kontrak. Rp.479.448.800. Pelaksana CV. Graha Buana Raya. Sumber Dana APBN tahun 2022.
Sampai dengan berita ini diterbitkan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang bertanggung jawab seperti, PPTK Universitas Samudra (Unsam) bernama Haikal, Konsultan Pengawas dan Kontraktor CV. Graha Buana Raya sebagai pelaksana proyek.(MR/DANTON)
