Polsek Perbaungan Tangkap Pencuri Tiang Lampu Tenaga Surya

Polsek Perbaungan Tangkap Pencuri Tiang Lampu Tenaga Surya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) soal kehilangan tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Jalinsum Lingkungan Pasiran dan Jalan H. T Rizal Nurdin Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Masing – masing pelaku yang diamankan inisial ZA (62), warga Jalan Pantai Cermin No 21 Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, inisial HD (56) warga Jalan H. T Rizal Nurdin Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan dan JP (37) Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sabtu (3/9/2022).

Kapolsek Perbaungan AKP M. Pandiangan melalui PJ Kasi Humas Polres Sergai IPTU Junaidi saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan pencuri tiang lampu tenaga surya di Kecamatan Perbaungan.

Diterangkan Iptu Junaidi, penangkapan ketiga pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan Sofyan Suri Kepala Dinas Perkim dimana Dinas Perkim kabupaten Sergai sebagai korban dan merasa dirugikan atas perbuatan para pelaku.

“Dimana Dinas Perkim sebagai korban menderita kerugian atas hilangnya 71 Unit lampu dan lengan, 91 Unit Baterai dan Box, 71 Unit Panel Surya, 47 Tiang Lampu berbahan besi, senilai lebih kurang Rp 961.000.000,” urainya.

Lanjutnya Iptu Junaidi, dari para pelaku Polsek Perbaungan berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 3 (tiga) lengan lampu, 6 (enam) pasang banpul (pengikat tiang), 2 (dua) pasang besi anti panjat, 3 (tiga) lampu LED PJUTS, 3 (tiga) potong kabel masing-masing  dengan panjang 3 (tiga) meter, 8 (delapan) buah baut, 1 (satu) unit Becak barang No Pol BK 1293 GM, 1 (satu) bilah kapak, 1 (satu) gunting, 1 (satu) palu, 1 (satu) pahat, 1 (satu) tespen, 1 (satu) gergaji besi, 1 (satu) gergaji kayu, 1 (satu) cangkul, 1 (satu) linggis, 6 (enam) kunci pas, 1 (satu) kikir, 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) palu besar, 1 (satu) dodos, 1 (satu) potong celana panjang warna merah, 1 (satu) jaket parasut warna hitam, 1 (satu) potong kaos oblong warna hitam merah, 1 (satu) buah topi koboy merk Marlboro, 1 (satu) buah topi dan 1 (satu) buah kacamata warna merah.

“Motif para pelaku yakni untuk memperoleh uang dari hasil penjualan tiang dan komponen PJUTS dengan mengambil tiang dan komponen PJUTS tanpa ijin dari Dinas Perkim Kabupaten Sergai,” terangnya.

Para pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan guna dilakukan Pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (MR/rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.