Pengangkatan dan Pelantikan 88 Pejabat Pemko Pematang Siantar Dipertanyakan
METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Pengangkatan dan Pelantikan sebanyak 88 Pejabat Pemko Siantar yang baru baru ini dilakukan oleh Wali Kota Pematang Siantar patut dipertanyakan. Karena dinilai melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Perkumpulan Sumut Watch Daulat Sihombing, Sabtu (17/9/2022) di kantornya Jalan Sangnawaluh Kota Pematang Siantar yang mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan terkait pengangkatan sejumlah pejabat tersebut. Mengingat pasal 162 ayat 3 UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi undang – undang. Dimana dalam peraturan tersebut secara tegas dikatakan bahwa Gubernur, Bupati atau Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten/ kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Namun faktanya Pelaksana Tugas Wali kota dr. Susanti Dewayani, Sp.A yang baru dilantik Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu, langsung melantik sebanyak 88 pejabat di lingkungan Pemko Pematang Siantar tanggal 2 September 2022. Dengan demikian belum mencapai waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Berdasarkan hal tersebut maka keputusan Wali kota Pematangsiantar dinilai tidak sah menurut hukum. Daulat Sihombing mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada ketua DPRD Pematang Siantar dan meminta DPRD untuk mempertanyakan pelantikan pejabat pemko tersebut. Jika ternyata keputusan tersebut melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku maka DPRD diminta untuk merekomendasikan agar dibatalkan. (MR/Tim/Red)
