Pemprovsu Jelaskan Terkait Penataan Simpang Gonting Kab Samosir
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Lingkungan Hidup memberikan pejelajasan terkait Penataan Simpang Gonting.
Hal ini disampaikan guna menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Dislingkup) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir per tanggal 19 Juli 2022, sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumatera Utara (Sumut) terhadap Pemkab Samosir, Pemprovsu dan DPD Kompas tanggal 29 Juni 2022 di Gedung DPRD Sumut dimana dinformasikan bahwa Penataan Simpang Gonting yang dilakukan Pemkab Samosir telah memiliki Dokumen Lingkungan yakni Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan maupun Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Sekaitan Surat Dislingkup Pemkab tersebut, Pemprovsu melalui Dinas Lingkungan Hidup Provsu memberikan penjelasan informasi tentang Penataan Simpang Gonting agar tidak terjadi disinformasi serta dapat dipedomani semua pihak.
Surat Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Provsu per tanggal 15 Agustus 2022 yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provsu Siti Bayu Nasution, SIP, Msi menjelaskan dipoint pertama, bahwa setiap rencana usaha/kegiatan yang dilakukan, skala besaran wajib AMDAL, UKL-UPL serta SPPL mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Senin (12/9/2022)
Dari penjelasan pada point pertama surat, dapat diberi kesimpulan bahwa Pemkab Samosir dalam melakukan Penataan Kawasan Simpang Gonting telah memiliki dokumen lingkungan yaitu SPPL yang mengacu pada Permen Linkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021, dimana dalam proses penetapan ijin lingkungan itu, telah melewati kajian dari tiga aspek, yaitu aspek teknis, aspek ekologi juga aspek sosial. Hasil yang diperoleh dari tiga aspek yakni bahwa kegiatan di lokasi Simpang Gonting tidak memiliki dampak terhadap lingkungan.
Selanjutnya point kedua dalam Surat Dislingkup Provsu, dijelaskan bahwa kewenangan pembahasan maupun penilaian dokumen lingkungan hidup terhadap rencana usaha/kegiatan menngacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana dalam Pasal 57 ayat 1 Penanggungjawab usaha atau kegiatan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Di poin kedua telah dijelaskan bahwa, sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Provinsi bertuga melakukan uji kelayakan Amdal yang berada dalam 1 (satu) Provinsi maka persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Gubernur dan OPD yang membidangi lingkungan hidup Provinsi bertindak sebagai penanggungjawab kegiatan.
Sedangkan Uji kelayakan Amdal, untuk jenis usaha/kegiatan yang berlokasi di lintas kabupaten/kota maka persetujuan pemerintah diterbitkan oleh bupati/walikota dan organisasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup Kabupaten/Kota bertindak sebagai penanggungjawab kegiatan.
Kemudian Poin ketiga, Dinas Lingkungan Hidup Provsu menjelaskan bahwa terhadap rencana usaha dan atau kegiatan apabila Pelaku Usaha/Kegiatan oleh Perijinan Non Berusaha (Pemerintah) maka acuan yang digunakan untuk pembahasan dan penilaian dokumen lingkungan mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan apabila pelaku usaha/kegiatan (BUMN, BUMD, Swasta) yang memiliki perizinan berusaha kewenangan persetujuan lingkungan mengacu kepada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang diintegrasikan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Dan pada poin keempat, dijelaskan bahwa Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL), Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan Surat Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Dari keempat poin penjelasan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Provsu, memberikan gambaran rincian setiap dokumen yang harus dilengkapi oleh Pemkab Samosir untuk Penataan Kawasan Simpang Gonting mengacu kepada regulasi yang berlaku. Dalam hal ini Pemkab Samosir telah memiliki dokumen lingkungan, yaitu SPPL.
Selain tidak memiliki dampak lingkungan, bahwa kegiatan tersebut juga bukan merupakan aktivitas pertambangan, melainkan dari penataan lokasi yang dipergunakan untuk Kepentingan perbaikan jalan kabupaten, jalan desa, jalan konektivitas wisata dan juga untuk peningkatan jalan di lokasi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA), serta pemadatan jalan-jalan yang baru dibuka diberbagai lokasi yang tersebar di Samosir.
SPPL yang diterbitkan oleh Pemrakarsa kegiatan hanya kegiatan penataan lokasi, sedangkan Pemanfaatan lahan untuk bangunan-bangunan (utilitas) kios dan area parkir terlebih dahulu akan dilakukan pengurusan izin lingkungan dan izin-izin usaha lainnya.(MR/156).