Pemerintah dan DPRD Samosir Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD

Pemerintah dan DPRD Samosir Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Samosir Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2022. Penandatanganan Nota Kesepakatan tdilaksanakan pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Jumat (22/9/2022).

Rapat Paripurna DPRD tersebut dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2022, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon, didampingi Pantas Marroha Sinaga didahului penyampaian pendapat akhir Fraksi.

Atas persetujuan bersama Pemkab dan DPRD terhadap Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD T.A 2022, Bupati Samosir mengucapkan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD atas kerjasama yang telah terjalin dan terpelihara dengan baik antara lembaga legislatif juga eksekutif.

“Saya berharap kerjasama yang baik ini terus kita tingkatkan, sehingga pelaksanaan agenda-agenda pemerintahan dalam mewujudkan pembangunan maupun peningkatan pelayanan masyarakat dapat di laksanakan dengan baik, maksimal dan tepat waktu”, ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Bupati, bahwa Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan Prioritas PPAS APBD T.A 2022 yang telah disepakati bersama ini, merupakan implementasi dari Perbup Nomor 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022, dan merupakan penjabaran pelaksanaan dari RPJMD Samosir 2021-2026, yang memuat tentang kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, serta perubahan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

“Kita berharap, target Indikator makro sebagai ukuran pencapaian pembangunan Samosir pada tahun 2022 dapat mewujudkan bagaimana ditetapkan dalam APBD murni TA. 2022 yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7%, angka kemiskinan sebesar 12,25%, tingkat pengangguran terbuka sebeaar 1,18%, gini rasio sebesar 0,313 poin, dan IPM sebesar 70,68%” tegasnya.

Disampaikan, bahwa dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab Samosir pada TA. 2022 dan memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran dalam rangka pencapaian program unggulan dan prioritas pembangunan Samosir serta mengalokasikan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk belanja wajib dalam rangka penanganan inflasi, sebagaimana Permenkeu 134/PMK.07/2022. Oleh karena itu, dalam pengalokasian belanja pada P-APBD TA. 2022 ini, agar difokuskan pada pencapaian target indikator sasaran pembangunan yang sangat prioritas.

“Semoga Tuhan Yang maha Kuasa senantiasa senamtiasa memberikan kesehatan dan kekuatan kepada kita, dalam mengemban tugas-tugas pemerintahan, sehingga Samosir yang kita cintai semakin maju mengejar impiannya menuju perubahan kearah yang lebih baik”, sebut Bupati mengakhiri. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.