Kontraktor IPP akan Diadukan ke Polres Tanah Karo

Kontraktor IPP akan Diadukan ke Polres Tanah Karo
Bagikan

METRORAKYAT.COM,KABANJAHE –  Oknum kontraktor IPP penduduk Jalan Muli Sebayang nomor 1 Kabanjahe akan diadukan ke Polres Tanahkaro.

Demikian Joni Pelawi selaku korban dalam Pers Realesesnya di Kabanjahe,Sabtu(24/9),didampingi pengacaranya serta tim wartawan Tanahkaro.

Ia dinilai menelantarkan dan tidak bertanggung jawab atas bangunan yang dikerjakannya di Jalan Nabung Surbakti Komplek Hotel Pelawi Kabanjahe. Padahal oknum IPP telah menerima uang kontrak bangunan sebesar Rp 1.294.000.000dari jumlah nilai kontrak sebesar Rp1,3 milyar .

Kita tunggu dua hari ini atau 2x 24 jam iktikad baik dari IPP. Kalau tidak kita adukan secara pidana dan perdata, kata Joni mengulangi.

Oknum IPP dalam menyelesaikan bangunan milik Joni Pelawi menjadi perbincangan warga Kabanjahe. Disebut – sebut rata rata bangunan yang dikerjakannya bermasalah.” Sudah banyak yang kecewa dibuatnya” kata Beru Ginting.

Kekecewaan itu tidak hanya dalam membangun milik pribadibahkan bangunan gereja juga diperlakukan serupa. Sudah menjadi bahan  sidang runggun,kata marga Barus.

Selain IPP, turut diadukan stafnya Iw karena dinilai telah melakukan penggelapan dan bersekongkol dengan tidak memberikan kwitansi tiga kali pembayaran terakhir.

Pekerjaan di dalam kontrak kerja tidak satupun dikerjakan dengan baik, bahkan terkesan asal jadi, ketus Joni Pelawi yang juga wartawan senior di Tanahkaro.

Bangunan yang dikerjakan meliputi, pembangunan kolam renang dewasa dan anak anak, pembangunan hotel 5 unit kamar, pembangunan kantin, dapur dan kamar mandi, pembuatan jalan masuk paving blok, pembuatan taman. renovasi pagar depan serta renovasi satu unit rumah senilai Rp 300 juta.

IPP telah melanggar kesepakatan perjanjian kontrak kerja dan lebih dua bulan ini tidak melanjutkan tanggung jawab pekerjaannya.

Ketika dikonfirmasi melalui WA nya, IPP mengakui telah menerima uang dari Joni sebesar satu milyar duaratus sembilan puluh empat juta.” Asa sen si enggo kualoken enggo kukerjaken” jawabnya artinya sejumlah uang yang diterima sudah dikerjakan.

“Joni tidak mau tahu pokoknya sesuai nilai kontrak bangunanku harus selesa, jelas dia telah menipu saya,” kata Joni.(ist)

 

 

 

 

 

Admin Metro Rakyat News