Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Di Langkat , 3 (tiga) Pria Di Amankan

Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Di Langkat , 3 (tiga) Pria Di Amankan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Polres Langkat melakukan operasi gerebek kampung narkoba (GKN) di Dsn I Ulu Brayun Desa Ara Condong dan Lingk IV Bantenan Kel. Payamabar Kec.Stabat Kab Langkat, 3(tiga)orang ditangkap dalam operasi GKN.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat Akp Kusnadi Melalui Kasi humas Akp Joko Sumpeno mengatakan Kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Berdasarkan surat Perintah Kapolres Langkat Nomor : Sprin / 931 / IX / OPS.1.3.1/ 2022/ Ops Tanggal 9 September 2022 Tentang Pelaksanaan KRYD Razia Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Hukum Polres Lkt.

Ren Ops Kewilayahan Antik Toba 2022 Poldasu Poldasu Nomor: R/RENOPS / 04 / II /OPS 1.3.1 /2022 Tgl 27 Januari 2022 dalam Penindakan terrhadap Kejahatan P4GN di Wilayah Provinsi Sumut.

Dan Arahan Lisan Bpk Dir Res Narkoba Poldasu Pada saat Zoom Meet kepada Kasat Res Narkoba Sejajaran Polda Sumut Tanggal 23 Februari 2022 Jam 19.00 Wib,Tentang Tindak lanjut GKN Sejajaran Polres Polda Sumut.

Menindak Lanjuti hal tersebut pada hari Jumat Tanggal 9 September 2022, sekira Jam 11.30 Wib dilaksanaan Apel Kesiapan dalam Rangka Razia Gabungan KRYD Gerebek Kampung Narkoba ( GKN ) Sat Res Narkoba Polres Langkat.

Selanjutnya Jam 14.00 Wib Team berangkat ke Tkp / Objek Dumas untuk melaksanakan pengungkapan P4GN Melalui GKN ( Grebek Kampung Narkoba ) di Wilayah Hukum Polsek Stabat Polres Langkat

Di Lokasi pertama Desa Ara Condong Kec.Stabat Tim Mengamankan 2 ( Dua ) orang AN(19 ) dan MH (22) warga setempat diduga Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu berikut Barang Bukti berupa 12 ( Dua belas ) Bks plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu, 3 ( Tiga ) Bungkus Plastik klip kosong , 1( Satu ) buah botol plastik bekas tempat Deodoran Merk Pixy dan Uang Tunai sejumlah Rp 50.000.

Kemudian sekira Jam15.00 Wib Tim melakukan Pengembangan ke Wilayah Lingk IV Bantenan Kel. Paya Mabar Kec. Stabat, di TKP ke 2(dua) ini, Tim berhasil amanankan 1 ( Satu ) Orang Pelaku JN alias Wak Son(50) Swasta,Desa Paya Mabar Kec. Stabat kab langkat, diduga penyalahguna Narkotika beserta BB berupa 1( Satu) buah Mancis, 1 ( Satu) Bungkus plastik klip bekas tempat Shabu, 1 ( Satu ) buah Hakter,1 ( Satu) lembar plastik biru ( Alas / lapak ) tempat menggunakan Narkotika jenis Shabu.

Guna proses hukum lebih lanjut ke 3 (Tiga) Orang laki-laki dan Barang bukti dianankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat. (mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.