Bimtek Aparatur Desa Kab.Langkat Di Duga Ajang Bisnis Dan Kepentingan

Bimtek Aparatur Desa Kab.Langkat Di Duga Ajang Bisnis Dan Kepentingan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat jika memang undang-undang tersebut diterapkan dengan sungguh-sungguh.

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka suara desa kini akan semakin didengar. Oleh karenanya Desa kini tidak boleh lagi menjadi obyek sasaran pembangunan, tetapi harus menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan.

Tetapi dalam pelaksanaanya di Kab. Langkat undang – undang no 6 tahun 2014 ini, hanya dijadikan dasar Bimbingan Teknis (bimtek) desa dan di duga menjadi tempat berlindung nya oknum – oknum Pejabat dan APH nakal yang bekerja sama dengan Event organizer (Penyelenggara Bimtek) menawarkan dan menakut-nakuti Kades dengan tujuan meraup keuntungan yang menggiurkan.

Kabid Pemdes Kab. Langkat Seftian Ardi kepada wartawan ,Jum’at (2/9/2022) di ruang kerjanya mengatakan, Pihak Pemdes tak pernah mencampuri Bimtek yang di gelar Desa melalui Apdesi,Kondisi ini bertolak belakang dengan tufoksinya yaitu membantu Bupati melaksanakan kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tentang anggaran Bimtek, Ardi juga mengatakan bersumber pada Dana Desa dengan pos pemberdayaan Masyarakat, hal ini sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang kode rekening 4.3.01,4..3.02, 4.3.03 , untuk Program pemberdayaan = 4, Sub. Bidang = 3,Kades = 01.Aparatur = 02 dan BPD = 03.

Lihat pula PP nomor 60 tahun 2014 pasal 19 ayat (2) yang berbunyi Pada prinsipnya Dana Desa dialokasikan dalam APBN untuk membiayai kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa.

Namun, untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa sebagaimana
diamanatkan dalam undang-undang, penggunaan Dana Desa
diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat, antara lain pembangunan pelayanan dasar pendidikan,
kesehatan, dan infrastruktur. Dalam rangka pengentasan masyarakat
miskin.

Nah Baik dari Permendes no 20 tahun 2018 maupun PP no 60 tahun 2014 pasal 19 tidak secara spesifik di sebutkan biaya bimtek di tangggung oleh Dana Desa apalagi jika kita lihat Permendes,PDDT no 7 tahun 2021 pasal 5 ayat(2) Tentang Prioritas Penggunaan Dana desa tahun 2022

Sehingga Pelaksanaan program bimbingan teknis (bimtek) dan peningkatan kapasitas aparatur desa menggunakan DD ,perlu dilakukan evaluasi , Apa benar dilaksanakan dan bermanfaat meningkatkan kapasitas aparatur desa sesuai kebutuhan atau diduga hanya untuk melepaskan syahwat korupsi belaka.

Sedangkan peningkatan Kapasistas Aparatur pemerintahan Desa, pemerintah melalui Peraturan Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi nomor 3 tahun 2015 Tentang Pendamping Desa di pasal 12, Pendamping Desa melaksanakan tugas mendampingi Desa , melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. (MR/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.