Bea Cukai Teluk Nibung Tindak Barang Ballpress, Massa Jarah Asal Import
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Penindakan ballpress dengan isinya sepatu di ekspedisi J&T Cargo Tanjungbalai Senin, (19/9/22), bahwa diterima informasi terkait adanya upaya peredaran barang berupa ballpress sepatu bekas asal impor yang akan di di kirim ke luar wilayah Kota Tanjungbalai melalui salah satu ekspedisi.
Kepala Seksi Penindakan melalui Hisar dan Penyidikan KPPBC TMP C Teluk Nibung memerintahkan satuan tugas untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan tugas yang di bentuk setelah mendapat perintah,arahan, dan petunjuk lebih lanjut langsung menuju lokasi ekspedisi yang untuk bertindak ke lapangan Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai.
Setelah tiba dilokasi tim melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi J&T Cargo terkait penerimaan
informasi dan menyampaikan, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap gudang timbun milik ekspedisi.
Kemudian berhasil melakukan komunikasi bersama tim dengan petugas ekspedisi yang di tunjuk mendampingi dalam pemeriksaan terhadap gudang timbun milik ekspedisi dapat diketahui, imbuhnya.
Dikatakannya, ternyata dalam gudang ekpedisi sejumlah 26 ballpress berisikan khusus sepatu bekas yang akan dikirimkan pihak J&T tertulis berupa sipidol di karung masing masing ada nama.
Ditambahkannya, terhadap temuan ilegal tim melakukan rangkaian kegiatan penindakan (pemeriksaan, penyegelan, dan pencegahan) terhadap Barang Hasil Penindakan (BHP) yang diduga tidak sesuai ketentuan
setelah dimuat dalam satu colt diesel untuk keperluan pengamanan BHP ke KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk dibawa ke Gudang Tempat Penimbunan Pabean milik KPPBC TMP C Teluk Nibung.
Namun sebutnya, dengan tiba tiba setelah diketahui sejumlah masa / masyarakat yang di duga sebagai pihak-pihak memiliki, kepentingan terhadap barang hasil penindakan tersebut berkumpul dan mendatangi lokasi
penindakan dan menimbulkan resistensi dengan upaya provokasi pengeluaran barang hasil dari cold diesel,
penindakan tersebut di keluarkan dari colt diesel yang di angkut oleh tim melakukan upaya untuk dapat
melakukan pengamanan BHP, akan tetapi truck cold Diesel sebagai sarana pengangkut barang ballpress yang dimuat
tidak dapat keluar dari lokasi karena telah dihadang puluhan massa dengan stand by kenderaan sepeda motor, becak barang, pick Up dengan melakukan provokasi untuk menurunkan, Kembali BHP.
Tim melakukan upaya pencegahan dan penghentian pergerakan massa ambil paksa dari angkutan tersebut.
Namun mempertimbangkan faktor keselamatan dan jumlah masa / masyarakat begitu jumlah banyak jauh lebih banyak dari tim yang bertugas, tim tidak dapat melakukan pencegahan yang optimal, dan terjadilah upaya penjarahan oleh masa.
Hingga katanya, berakhirnya aksi penjarahan, tim hanya berhasil mengamankan sejumlah 3 ballpres
yang diduga berisi sepatu bekas dan langsung membawa barang hasil penindakan, pihak KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk diproses lebih lanjut.
“Dan Tim mengambil dokumentasi untuk melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan Bea dan Cukai terkait kejadian penjarahan, barang impor berupa sepatu dalam kondisi bekas/ bukan baru merupakan komoditas yang termasuk larangan impor dan diduga melanggar ketentuan,”tuturnya.
Sesuai UU Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan ketentuan teknis lainnya berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Impor.Terhadap BHP telah diamankan dan dibuatkan Surat Bukti Penindakan serta penyegelan lebih lanjut,
(MR/Ade).
