Terkait PT. DMK, Masyarakat Petani Kelompok 80 TIR Tanjung Beringin Datangi Kantor Bupati Sergai
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Masyarakat Petani Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) secara tegas meminta PT. Deli Minatirta Karya (DMK) untuk mengembalikan lahan kelompok 80 seluas 320 Hektar yang ada di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Selain itu juga menolak dan meminta kepada pemerintah untuk tidak diperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT. DMK dengan lahan seluas 499,2 Ha, sesuai dengan HGU Sertifikat No. 1 tahun 1992 adalah tambak udang dan diketahui telah berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2017 lalu.
Permintaan itu disampaikan salah satu Ketua Kelompok 80 TIR Kecamatan Tanjung Beringin, Irwansyah dalam orasinya melalui unjuk rasa damai di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Kamis (25/8/2022).
HGU PT. DMK sudah 5 tahun berakhir dan hingga kini belum ada penerbitan perpanjangan maupun perubahan dari Kantor Wilayah BPN Sumut. Namun sangat anehnya PT. DMK tetap beroperasi tanpa ada hambatan.
“Kami minta kembalikan lahan Kelompok 80 TIR seluas 320 Hektar yang ada di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi,” tegas Irwansyah.
Sudah puluhan tahun para petani kelompok 80 sangat menderita, dan ini sungguh menyedihkan bahkan sudah banyak ketua kelompok 80 yang meninggal dunia.
“Tolonglah pak Bupati H.Darma Wijaya bantu penyelesaian masalah yang kami alami ini,” pintanya.
Selanjutnya, mereka juga meminta polisi dan jaksa periksa izin peruntukan HGU PT. DMK yang semula tambak udang sesuai Sertifikat HGU No. 1 tahun 1992, namun sudah berubah jadi kebun kelapa sawit yang diperkirakan sejak tahun 2003 hingga 2022.
Kemudian meminta periksa Pajak PT. DMK sejak terbitnya HGU tahun 1992 hingga perubahan peruntukan dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit.
Kepada Pemerintah Provinsi Sumut dan Kabupaten Sergai diminta hentikan aktivitas PT. DMK yang belum mengantongi HGU resmi masih berlaku.
“Kami minta kepada bapak Bupati Sergai H. Darma Wijaya untuk tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan maupun perubahan HGU PT. DMK,” teriak Zulfikar salah satu Ketua Kelompok 80 TIR.
Koordinator aksi yang juga Ketua Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 TIR Kecamatan Tanjung Beringin, Zuhari didampingi Sekretaris Aripin, S. Pd menambahkan, PT. DMK dinilai telah melanggar pasal 32 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (HGU).
Selanjutnya pasal 36 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengaturan Tata Cara Penetapan HGU yang berbunyi berkas pemegang hak dapat mengajukan permohonan pembaruan HGU paling lambat 2 tahun sejak jangka waktu HGU dan/atau perpanjangan berakhir.
Usai menggelar aksi, beberapa perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 TIR Kecamatan Tanjung Beringin disambut oleh Staf Ahli Pemkab Hendrik Suharto, Kabag Hukum Abdul Hakim Harahap untuk melakukan mediasi yang dihadiri Camat Tanjung Beringin Elmiati, S. AP dan Kepala Desa Bagan Kuala Safril.
Aksi damai para Masyarakat Petani Kelompok 80 TIR berjalan aman dan kondusif dengan pengamanan Personil Polres Sergai dan Sat Pol PP Pemkab Sergai. (MR/AS)
