SD Bos PT DPG Ditahan, 3 Orang Saksi Kembali Diperiksa Kejagung
METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Setelah Bos PT.Duta Palma Group ( GPG ) inisial SD ditahan, 3 orang saksi kembali diperiksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia Selasa (16/8/2022).
Tiga orang saksi yang di periksa tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung tersebut terkait dalam perkara PT Duta Palma Group ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers.
Disampaikan ketiga saksi yang diperiksa itu adalah inisial HH selaku marketing supervisor PT Wanamitra Permai, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu atas nama tersangka RTR dan tersangka SD.
Sedangkan saksi AD diperiksa selaku derektur PT. Wanamitra Permai mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau merintangi terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT DPG di Inhu
Kemudian, saksi TGG selaku derektur PT.Palma Satu, PT. Panca Agro Lestari dan PT Swberida Subur, hal ini diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau merintang secara tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT DPG Inhu juga.
Adapun pemeriksaan saksi dilakukan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Dimana selama melakukan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” katanya. ( MR / Ob )
