Polsek Tanjung Beringin Amankan Acuk Pelaku Pencurian Honda Vario di Desa Nagur

Polsek Tanjung Beringin Amankan Acuk Pelaku Pencurian Honda Vario di Desa Nagur
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut dalam waktu singkat berhasil mengamankan pelaku terduga tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya.

Pelaku yang diamankan berinisial YI alias Acuk (30), warga Dusun II Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai ditangkap di kediamannya pada hari Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 11:00 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud, SIK melalui Kapolsek Tanjung Beringin AKP Tobat Sihombing, Minggu (31/7/2022) mengatakan penangkapan pelaku atas adanya laporan korban Sahroni (57) warga Dusun III Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B /42/ VII/ 2022 / SPKT/ POLSEK TANJUNG BERINGIN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 30 Juli 2022 tentang tindak pidana Pencurian Sepeda Motor dengan Pasal 363 KUHP.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022, sekira pukul 21:00 WIB, tepatnya di Dusun II Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Awalnya pada Jum’at tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 20:22 WIB, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 5937 MV dengan tujuan berkunjung ke rumah keponakannya bernama Lizah di Dusun II Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Setelah sampai ditujuan, kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dengan tidak terkunci stang. Ketika korban ingin pulang ke rumahnya, sekira pukul 21:00 WIB korban sudah tidak menemukan lagi sepeda motor miliknya yang terparkir ditempat semula.

Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung memberitahu dan bertanya kepada keponakannya bahwa sepeda motornya telah hilang, lalu keponakan korban bertanya dengan orang disekitar lokasi.

Menurut keterangan saksi Nur Ainun mengatakan melihat dua orang laki – laki sedang mengambil sepeda motor milik korban dengan nama panggilan Acuk dan Dulah warga Dusun II Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Setelah mengetahui pelaku dikenali, korban langsung pergi mencari kedua orang yang dimaksud dan akhirnya korban bertemu dengan inisial YI alias Acuk yang sedang berada di dalam rumahnya.

Ketika di interograsi pelaku YI alias Acuk akhirnya mengakui benar mengambil sepeda motor tersebut bersama dengan temannya yang melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek tanjung Beringin untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, dan menuntut pelaku sesuai ketentuan hukum,” terang AKP T. Sihombing. (MR/AS)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.