Polsek Salapian Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Polsek Salapian berhasil amankan HI Als Herbot (23)warga Desa Kutambaru Kec Kutambaru Kab.Langkat pelaku tindak pudana curanmor, rabu(3/8/2022)
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok S.H, S.I.K melalui kasi humas Akp Joko Sumpeno menjelaskan penangkapan terhadap HI Als Herbot (23)Pelaku tindak pidana curanmor warga Desa Kutambaru Kec Kutambaru Kab.Langkat , berawal saat pelapor bermaksud memasak air untuk membuat kopi pada hari Rabu Tanggal 03 Agustus 2022 sekira 23:00 Wib.
Merasa perasaanya tidak enak, pelapor membukan pintu dapur ternyata sepeda motor Verza BK 4054 RAR warna silver miliknya yang diparkirkan di luar rumah ternyata sudah tidak ada lagi.
Kemudian Pelapor memberitahukan kepada warga bahwa septor nya hilang, sekanjutnya bersama warga melakukan pencarian dan menemukan septornya kira-kira 100 Meter di belakang rumah, pelapor dan saksi sempat melihat pelaku berinisial HI Als Herbot yang melarikan melarikan diri.
Merasa Keberatan dengan kejadian tersebut,pelapor Membuat Pengaduan di Polsek Salapian dengan LP/B/71/VIIl/2022/SU/LKT-SALAPIAN Pada hari Rabu Tanggal 03 Agustus 2022, sekira 23:00 Wib, Guna Proses hukum Yang Berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menindak Lanjuti Laporan tersebut Kapolsek Salapian AKP B Ginting memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dedi Yansah P. Ginting S.H. M.H. untuk melakukan penangkapan *HI Als Herbot* yang telah melakukan curanmor milik Pelapor.
Dan selanjutnya Kanit Reskrim bersama Team Opsnal melakukan Penyelidikan atas keberadaan diri *HI Als Herbot* akhirnya pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekira Pukul 00:30 wib ,tim berhasil melakukan penangkapan.
Saat di introgasi pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian barang milik *pekapor*. Guna proses hukum lebih lanjut ersangka dan BB di bawa ke Polsek Salapian. (mr/yo)
