Penyidik Bergerak Tidak Ada Aktifitas PT SAB

Penyidik Bergerak Tidak Ada Aktifitas PT SAB
Bagikan

KADIS Kehutanan Sumut Ir Herianto MSi mengatakan, saat ini pihaknya telah membentuk tim hukum dari beberapa penyidik untuk menyelesaikan persoalan hukum adanya dugaan pengalihan fungsi hutan produksi sekira 700 Ha pekebunan kelapa sawit yang dilakukan PT. SAB di Desa Wonosari, Kec. Panai Hilir, Kab.Labuhanbatu.

“ Tim tersebut sudah bergerak dengan melakukan peninjauan lokasi yang mana pada saat ini tidak ada aktifitas apapun di lokasi tersebut, “ ujar Kadis Kehutanan Sumut Ir Herianto MSi, kepada Pemred metrorakyat.com, Drs Jenda Bangun, kemarin.

Pernyataan ini disampaikannya terkait munculnya beberapa kali pertanyaan pengunjukrasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi ( ALAMP AKSI ) ke dinas tersebut beberapa kali.

ALAMP AKSI mengadakan unjukrasa damai ke kantor gubernur Sumatera Utara , Kejatisu dan Dinas Kehutanan.

Aksi unjukrasa di Dinas Kehutanan Sumut Rabu (20/7/2022) diterima Kepala Seksi Iuran Peredaran Industri Hasil Hutan Dinas Kehutanan Pemprovsu, Muhammad Ridwan.

Dalam sambutannya , pejabat ini menyatakan akan memberikan jawaban atas tuntutan ALAMP AKSI dengan tenggang waktu selama seminggu. “ Namun sampai saat ini tidak ada balasannya, “ ujar Koordinator Lapangan ALAMP AKSI, Ahmad Wahyu.

Pengalihan

ALAMP AKSI dalam beberapa kali orasinya menyebutkan, terjadi dugaan pengalihan fungsi hutan produksi seluas 700 Ha di Desa Wonosari, Kec. Panai Hilir, Kab.Labuhanbatu menjadi kawasan pekebunan kelapa sawit PT.SAB.

“ Kuat dugaan kami poses pembiaran Dinas Kehuanan Sumatera Utara terkait alih fungsi hutan produksi tersebut sarat dengan dugaan korupsi. Persekongkolan ini kami duga demi meraup keuntungan pribadi/kelompok dan berdampak kepada PAD Sumatera Utara, “ ujar Ahmad Wahyu.

ALAMP AKSI mengkonfirmasi pihak Dinas Kehutanan Sumatera Utara tanggal 27 April 2022 , 18 Mei 2022 dan 13 Juli 2022 perihal  pengalihan hutan tersebut.

Tak hanya itu, hal lain yang disampaikan adanya dugaan penyelewengan excavator (beko) yang merupakan barang bukti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait kasus pengalihan fungsi hutan produksi  itu. Hal tersebut tidak diketahuinya barang bukti  Excavator Hitachi Zaxis.

ALAMP AKSI mengatakan pada November 2018  Dinas Kehutanan Sumatera Utara bersama-sama dengan Tim Penegakan Hukum melakukan kegiatan operasi pemulihan Kawasan Hutan di Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Tim Penegakan Hukum menemukan kegiatan perambahan di dalam Kawasan Hutan tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Disita beberapa barang bukti diantaranya, 1 unit volt diesel merk Mitsubishi Nopol : BD 8492 CK dan 2 excavator (Excavator merk Hitachi dan merk Komatsu). Selain itu PPNS juga menyita 1 unit genset merk Yanmar, 1unit kantor kebun, 1unit gudang penyimpanan, 1 unit gudang pebengkelan, 1 unit gudang mesin genset dan perkebunan tanaman kelapa sawit KSU Amelia / Sei Ali Berombang diatas lahan seluas 700 H lebih.

“ Namun, saat ini keberadaan barang bukti tersebut tidak ada di lokasi. Kuat dugaan kami hal tersebut merupakan permainan oknum di Dinas Kehutanan Sumatera Utara untuk mengurangi barang bukti, “ujar mereka dalam orasi.

Berdasarkan hal tersebut ALAMP AKSI  mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut dan menetapkan tersangka pada dugaan pengalihan fungsi hutan produksi menjadi kawasan pekebunan kelapa sawit PT SAB dan dugaan penyelewengan barang bukti terkait kasus tersebut.

Menjawab pertanyan, Kadis Kehutanan Sumut Ir Herianto MSi menjelaskan kondisi PT SAB. Inilah penjelasannya

  1. PT SAB adalah nama lain dari KSU Amelia yang lokasinya di Desa Wonosari, Sei Berombang, Labuhanbatu.
  2. PT ini mengelola lahan kawasan hutan produksi seluas + 700 Ha, sekitar 400 s.d 500 Ha telah tertanam sawit dengan umur yang bervariasi antara 8 sampai dengan  12 tahun.
  3. Lahan ini dibuka sebelum masa terbentuknya KPH, dimungkinkan pada saat kewenangan ada di Pemkab.
  4. Pada tahun 2017 KPH terbentuk, lokasi PT SAB masuk dalam wilayah kerja KPH V Aek Kanopan.
  5. Melihat kondisi PT SAB yang masuk dalam kawasan hutan maka KPH Wilayah Aek kanopan melakukan peneguran.
  6. Teguran dari KPH Wilayah 5 selaku perpanjangan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tidak dihiraukan oleh pihak PT SAB, maka hal tersebut di laporkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
  7. Atas laporan tersebut maka Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2018 membentuk tim gabungan yang beranggotakan unsur polisi, TNI, BPN, Kejaksaan, Pemkab, lingkungan hidup dan dinas kehutanan sendiri.
  8. Tim gabungan ini selanjutnya melakukan eksekusi terhadap kebun PT SAB (saat itu namanya KSU Amelia) dengan merobohkan beberapa hektaa kebun sawit menggunakan bekho.
  9. Eksekusi dilanjutkan dengan dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku (PT SAB/Amelia) dan menetapkan Harry sebagai tersangka., Namun sampai saat ini tersangka tersebut belum berhasil dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Dinas Kehutanan, sehingga PPNS Dishut Provinsi Sumtera Utara membuat DPO terhadap tersangka tersebut.
  10. Dengan belum berhasilnya diambil BAP atas tersangka Harry selaku pemilik KSU Amelia/ PT SAB, maka berkas perkara belum bisa diserahkan kepada penuntut umum (JPU).
  11. Saat ini tim PPNS sedang mengejar keberadaan tersangka Harry.
  12. Pasca dilakukan eksekusi sampai saat ini pihak PT SAB / KSU Amelia tidak lagi menguasai kebun sawit tersebut.
  13. Lahan yang berstatus quo telah dilakukan penjagaan oleh KPH 5 Aek Kanopan, namun keterbatasan personil dan anggaran maka pihak KPH kesulitan dalam pengamanannya sehingga saat ini menjadi rebutan berbagai pihak

Saat ini saya telah membentuk tim hukum terdiri dari beberapa penyidik dari Dinas Kehutanan Provsu untuk menyelesaikan persoalan hukum dan sudah bergerak dengan melakukan peninjauan lokasi yang saat ini tidak ada aktifitas apaun di lokasi tersebut. Demikian penjelasan Kadis Kehutanan Sumut Ir Herianto MSi. (RR/ist)

 

Admin Metro Rakyat News