Pengadilan Negeri Medan Gagal Eksekusi Tanah dan Bangunan Di Jalan Kuda
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pengadilan Negeri Medan, di pimpin Jurusita dengan Pengawalan Polisi serta beberapa orang yang mengaku ahli waris mencoba melakukan Eksekusi pengosongan rumah milik Lim Sun San/Halim Tjipta Sanjaya, Oei Giok Li Ng, di jalan Kuda Kota Medan, Rabu (24/08/2022) pagi namun gagal dilakukan. Eksekusi yang semula diduga syarat dengan kejanggalan mendapatkan perlawanan dari Keluarga, kuasa hukum serta warga sekitar lokasi.
Penasehat hukum yang keberatan dengan eksekusi tersebut menilai eksekusi cacat hukum dan tidak berdasar. “Putusan ini rancu, eksekusi tanah cacat hukum,” teriak Penasehat hukum.
Penasehat hukum juga mengatakan, Klien nya tidak pernah digugat. “Kami tidak pernah digugat. Kenapa eksekusi dilakukan?”. katanya sembari menghadang Polisi dan juru sita.
Lim Sun San/Halim Tjipta Sanjaya,dalam surat keberatan eksekusi tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak pernah sebagai pihak tergugat dalam perkara No 270/Pdt.G/2000/PN.Mdn tanggal 31 Januari 2001. Lim Sun San juga mengakui dirinya tidak pernah mendapat teguran (Aanmaning) dari PN Medan sebagai pemilik Rumah Jalan Kuda No 18 sebagai Objek Ekseskusi, melainkan surat tertanggal 16 Agustus 2022 untuk pelaksanaan eksekusi tanggal 24 Agustus 2022.
Lim Sun San/Halim Tjipta Sanjaya,
memperoleh dengan membeli tanah seluas 218 M2, beserta dengan bangunan di atasnya dari Ir.Ali Umar yang bertindak sebagai Ketua Yayasan berdasarkan Akta Jual Beli No.668/MA/VII/1997 dihadapan Notaris Andreas Ngikut Meliala SH kemudian di tingkatkan menjadi SHM nomor 839/ Pandau Hulu I tanggal 4 Februari 1997 yang semula atas nama yayasan Sech Oemar bin Salmin Bahadjadj terdaftar atas nama Lim Sun Dan alias Halim Tjipta Sanjaya dan Oei Giok Leng .
Sebelumnya Senin 22 Agustus 2022, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW-JPKP) Nicodemus Nadeak dan Mabes DPP KSI (Komunitas Sahabat Indonesia) serta Torang Siregar Ketua LSM PERAK telah melakukan aksi Solidaritas ke Pengadilan Negeri Medan menolak rencana Eksekusi yang akan dilaksanakan.
Nicodemus Nadeak mengingatkan aparat Polrestabes dan Pengadilan Negeri Medan untuk tidak memihak serta segera membatalkan eksekusi yang sarat dengan adanya tekanan dari mafia perkara. Pihaknya meminta Kapolri dan Mahkamah Agung membersihkan oknum-oknum yang bermain dalam permasalahan ini.
“Kami tidak mau Institusi Kepolisian tercoreng begitu juga institusi pengadilan. Kami meminta eksekusi dibatalkan demi hukum dan kita juga mendesak kepada Kapolri dan Menkopolhukam agar menindak oknum-oknum yang terlibat,” katanya saat melakukan aksi.
Nicodemus menilai ada persoalan mendasar dalam kasus ini, dimana aparat tidak jeli sehingga masyarakat mencium adanya dugaan permainan dan tekanan mafia perkara dalam kasus ini.
“Tanah tersebut merupakan milik Halim Tjipta Sanjaya dan sudah berkekuatan hukum sesuai akta jual beli pada 10 Juli 1997. Tanah tersebut semula atas nama Yayasan Sech Oemar Bin Salim Bahadjadj dan statusnya telah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Halim Tjipta Sanjaya dengan nomor 839/Pandau Hulu I tanggal 4 Februari 1997,” jelasnya.
Demikian juga saat eksekusi coba dilakukan pihak Pengadilan, Nico dan Torang hadir di lokasi didampingi rekan – rekan penasehat hukum dan warga sekitar menolak eksekusi dilakukan.
Terjadi perdebatan alot dan hampir terjadi kerusuhan, namun dapat diredam kedua belah pihak, hingga akhirnya pihak pengadilan Negeri Medan mundur dan membatalkan eksekusi.(MR/Torang)
