Kenyamanan Warga Terusik, DPRD Panggil Pengusaha Galian C
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Masyarakat Kelurahan Bunga Tanjungbalai makin hari makin resah akibat tambang pasir Ilegal beroperasi tanpa izin dikawasan warga ricuh akibat debu masuk ke rumah penduduk yang mana Dumk Truk saat air pasir menetes di pinggiran Jalan menimbulkan debu terbang.

Sehingga masyarakat audensi ke DPRD Tanjungbalai yang di ikuti pihak pengusaha tangkahan pasir di Aula DPRD Tanjungbalai, Selasa (2/8/22)
Adapun Rapat Dengar Pendapat lintas komisi A,B,C DPRD Kota Tanjungbalai yang dihadiri Dewan Surya Darma,AR SH(Pimpinan sidang) Ir.Husaini, Neni Kosasih, Teddy Erwin, Martin Chaniago, Mas Budi Panjaitan, Eriston Sihaloho, Andika Krisman Tindaon, dan Anton King.
Sedangkan turut di undang OPD Fitra Hadi (LH), Edward, (Perizinan) Aripin Ritonga
(Sat Pol PP).
Hasil dari RDP warga masyarakat telah menyampaikan, seorang bernama Al Hamda Chaniago,SH penduduk Sei.Dua Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur tangkahan pasir yang beroperasi banyak mudratnya dari pada manfaatnya.
Maka kata Chaniago, pengusaha tambang pasir yang ilegal harus di tutup dan jangan lagi beroperasi, kami masyarakat sudah cukup.resah akibat debu makin masuk ke rumah, tuturnya.
Sementara Darwan Marpaung menyebutkan, tangkahan paair ilegal harus di tutup, dan pelaku usaha dapat di jerat pidana serta dendanya lain halnya lagi gara gara pasir dan debu rumah serta jualan sangat kotor alias hitam dan jorok yang di buat debu tersebut.
Dikatakan Marpaung beberapa waktu lalu sejumlah masyarakat mengadukan ke Polsek maupun Dan Ramil setempat, namun tidak ada gubrisan sama sekali dari pihak Pemerintah, tandasnya.
Sedangkan pengusaha tambang paair Mukmin didamping Adhar pengusaha tangkahan pasir ilegal menyampaikan, kami cukuo upaya dalam pengurusan surat surat agar dapat izin dari Propinsi Sumut, ucapanya.
Pimpinan sidang RDP lintas komisi Surya Darma,SH menambahkan Secara alokasi tangkahan pasir ini layak di tutup, CV belum ada izinnya, karena ini ada gejolak masyarakat resah soal debu, lagi pula seluruh tangkahan pasir galian C di Tanjungbalai tidak ada izinnya,Pemko tetap tutup pengusaha. Solusinya mohonlah galian C di tutup,
ujar Surya.
Teddy Erwin atas nama wakil Rakyat mengatakan, kami tidak bisa pungkiri aspirasi masyarakat dampaknya tambang tangkahan pasir ilegal, masyarakat banyak sekali di rugikan, pengusaha harus pakai terpal bila angkut pasir, hanya itu solusinya bila warga seoakat nantinya, kalau tidak memakai terpal artinya berdampak lingkungan atau debu bertebaran ini dan menyangkut kesehatan, tukasnya.
Jadi oanjut Teddy, Pasir hilang aspal kropos, akibat tetesan air dari sisi ekonomi ada yang di untungkan dan ada yang di rugikan, kalau ini di tutup banyak pengangguran, namun kalau sudah ilegal ya harus di tutup, tandas Teddy.
Kadis Perizinan menyamoaikan, di tahun 2021 yang lalu ada kasus yang dulunya sudah tutup bagi pengusag tangkahan pasir, dan herannya hari ini kembali pasir beroperasi pihak pengusahanya, sebaiknya tutup tangkahan pasir tersebut karena tidak ada izinnya harus di tutup ini tugas Tim Terpadu.
Bobi selaku masyarakat mengatakan apapun alasannya tangkahan padir segera di tutup, soal perjanjian bersama pihak pihak tertentu, ini motor pasir tetap melintas kami atas nama masyarakat ke beratan motor di stop, lalu datang seorang petugas untuk mediasi dengan catatan jangan lewat gang Atong ternyata diabaikan, masyarakat lain juga keberatan warga SMAN 3, hingga sampai sekarang, kata Bobi.
Di tambahkan Mukmin Mulyadi penyampaian dalam lintas komisi DPRD Tanjungbalai, ada juga tangkahan, saya hanya perwakilan dengan Sei dua dan gang atong, soal izin masih dalam proses, karenakan bamyak membutuhkannya pasir dalam 1 motor Rp.300 ribu, sementara dari Kisaran Rp.400 rb, kalau pasirnya aja Rp.110 ribu.imbuhnya.
Menyoal lintas motor yang bawa pasir untuk pemecahannya harus dari Jalan memotong arah Jalan H.M Nur Kel Pahang, kata Mukmin, dan proses perizinan tangjahan pasir berupa CV Wijaya Bersama ini baru rencana.
Sebut Mukmin lagi, soal izin tangkahan pasir di Sei.Asahan pun tidak satu ada punya izinnya, ungkap Mukmin
Mukmin mengharapkan Jalan ke mana motor angkutan pasir, di arahkan agar warga tidak resah soal debu, pintanya.
Martin Chaniago pertemuan menegaskan, kedua pihak ini pengusaha dan masyarakat ada saling menguntungkan, jangan ada intervensi, kalau izin belum selesai tolong pengusaha jumpai lah masyarakat, memang kali ini harus ada solusi dan kesimpulan tentang tangkahan pasir galian C, tegas Martin.
Mas Budi Panjaitan, menanyakan pada pengusaha tanah yang di pakai untuk tangkahan pasir/tambang lokasi tanah masyarakat punya. bukan milik pribadi pengusaha, dan di kontrak pihak pengusaha dalam menyedot pasir dari sungai, maka dengan ini harus ada izinnya, kalau tidak izin galian C kembali ke masyarakat untuk musyawarah, dan Truk saat angkut pasir jangan terlalu kencang di Jalan.ujar Budi.
Eriston Sihaloho,SH menyampaikan, permasalah galian C tetap menimbulkan permasalahan karena tata ruang Kota Tanjungbalai belum ada, inilah kita berjuang nantinya dimana Amdal, dan Tata Ruang ini ujung Pemerintah Jalan di tempat dasarnya harus ada Tata Ruang Kota, intinya dengan berat hati semua galian C (Izin Tambang) tidak pernah dilaporkan, di tambahkan Sihaloho petugas selaku Sat Pol PP dapat mengutip 1 Dumk Truk bisa dikelola Rp.5000 rupiah untuk masukan PAD Tanjungbalai.
Apabila ini tertib Dumk Truk membawa pasir, kiranya Truk dapat memakai terpal plastik jangan pasir yang mengandung airnya menetes ke jalanan.ujar Sihaloho.
Kadis Lingkungan Hidup (LH) Fitra Hadi mengatakan,
Tugas dinas LH hanya memantau bila sudah ada izinnya tambang, dan kami nanti pengawasnya kalau tidak ada izinnya ini adalah tugas Sat Pol PP, menyoal dampak lingkungan apabila pasir pasti ada debu, perlu juga pihak pengusaha mendapatkan izinnya sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang galian C.
Memang diakui Tencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai belum ada Perdanya bila sudah ada masyarakat bisa mengusulkan, kalau kita sikapi Peraturan 6 bulan belum tentu bisa siap, maka ada positif dan negatif, kita perlu juga kesepakatan pengusaha bersama dengan masyarakat, karena hukum yang tertinggi adalah musyawarah dan mufakat.
Dalam kesempatan lintas komisi DPRD Kota Tanjungbalai Pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Aripin Ritonga menekankan, permasalahan ini persis 1 tahun yang lalu, bahwa pengusaha tangkahan pasir ilegal tanpa izin ricuh dan kita mediasi Tim Terpadu akhirnya tutup.
“Kemudian kembali timbul masalah tangkahan pasir ilegal, masyarakat resah di karenakan debu, apapun alasannya pengusaha tambang pasir, kita akan koordinasi kepada tim terpadu Pemko Tanjungbalai,” jelas Ritonga.(MR/Ade)
