Dikonfirmasi Hal Dapodik, Kepsek SD RK 7 Pematangsiantar “Ngamuk Ngamuk”. Sekretaris Disdik Siantar: Nanti Kita Panggil dan Mintai Keterangan

Dikonfirmasi Hal Dapodik, Kepsek SD RK 7 Pematangsiantar “Ngamuk Ngamuk”. Sekretaris Disdik Siantar: Nanti Kita Panggil dan Mintai Keterangan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Tropiah Saragih kepala sekolah SD Swasta RK 7 Pematangsiantar ‘ngamuk ngamuk’ dan bersikap ketus ketika dikonfirmasi perihal dapodik (data pokok pendidikan) yang ada di sekolahnya.

Hal itu terjadi pada Senin (15/8/2022) sekira pukul 10.30 WIB di halaman sekolah RK (Romawi Katholik) 7 Jalan Medan Km 6 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Dari data pokok pendidikan yang terdaftar di website data pokok kementrian pendidikan dan kebudayaan pusat SD RK 7 Pematang Siantar memiliki jumlah siswa sebanyak 367 siswa dengan jumlah rombel 11. Dari data di atas jika dihitung maka terdapat kelebihan siswa per rombongan belajar (rombel). Sesuai Permendikbud No 17 Tahun 2017 dan aturan terbaru tentang dapodik tahun 2022 untuk satuan pendidikan setingkat SD/MI jumlah rombongan belajar yang diizinkan adalah 6-24 dengan jumlah maksimum peserta didik per rombel adalah 28 siswa.

Terkait kelebihan siswa per rombel tersebut dipertanyakan kepada Tropiah Saragih, dengan ekspresi ketus dan nada tinggi menjawab kepada awak media ini tidak ada hak/kapasitas bapak mempertanyakan hal ini. Sebab dapodik kami sudah diperiksa oleh dinas. Masih dengan nada tinggi, jika bapak mau bertanya dan mau tahu, bapak harus ada surat izin dari dinas pendidikan, tandasnya.

Terkait sikap Kepsek Tropia Saragih, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar Kusdianto melalui Sekertaris Dinas Pendidikan Rosmayana Marpaung yang dikonfirmasi di ruangannya Jalan Merdeka 228c Kelurahan Dwi Kora Kota Pematang Siantar menyebut akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan sekaligus akan mengklarifikasi terkait dapodik di sekolah RK 7 dimaksud. Dan mempertanyakan berapa jumlah siswa penerima dana BOS di sekolah tersebut. Sebab dapodik berkaitan dengan penerimaan dana BOS. Sembari menjelaskan jika Pers atau awak media ingin mengkonfirnasi terkait dapodik di satu sekolah jangan mengkaitkan dengan dinas pendidikan. “Itu tidak benar. Tidak ada kaitan harus memiliki surat izin dari dinas. Itu kaitannya dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008”, tandasnya. (MR/MBPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.