Camat Kramatjati Perintahkan Petugas PPSU Menjadi Tukang Bangunan

Camat Kramatjati Perintahkan Petugas PPSU Menjadi Tukang Bangunan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Camat Kramatjati perintahkan petugas PPSU untuk mengerjakan bangunan di kantor Kecamatan Kramatjati, Selasa (23/8/2022).

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, PPSU adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya, dan mengganggu kepentingan publik/masyarakat di wilayah kelurahan dan dalam rangka mempercepat berfungsinya, lokasi/prasarana dan sarana/aset publik maupun aset daerah yang rusak, kotor, dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya.

Hal ini sudah melanggar tugas pokok PPSU yang sudah diatur Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.

Sementara tugas pokok PPSU tersebut adalah ;
Penanganan Prasarana dan Sarana Jalan
a. perbaikan jalan berlubang di wilayah Kelurahan
b. perbaikan dan pengecatan kanstin, perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah Kelurahan
c. perbaikan trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah Kelurahan.

Penanganan Prasarana dan Sarana Saluran
a. perbaikan saluran rusak di jalan lingkungan/lokal
b. pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang tersendat (mampet) di jalan lingkungan/lokal
c. pelaporan segera pembangunan atau aktifitas yang berpotensi mengganggu saluran termasuk penutupan saluran air, kepada Perangkat Daerah terkait melalui Lurah.

Penanganan Prasarana dan Sarana Taman, seperti ;
a. pohon tumbang dan/atau patah di wilayah Kelurahan.
b. pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas dan lampu jalan, yang membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan.
c. pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan.
d. pengambilan pot-pot rusak yang mengganggu lingkungan.
e. pemeliharaan RTH di wilayah Kelurahan.
f. pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Perangkat Daerah terkait rnelalui Lurah.

Penanganan Prasarana dan Sarana Kebersihan, seperti ;
a. penyapuan jalan di wilayah Kelurahan.
b. pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan.
c. pembersihan coretan-coretan dan papan informasi liar di ruang publik wilayah Kelurahan.
d. pembersihan jalan, saluran mikro, taman dan/atau ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.

Penanganan Prasarana dan Sarana Penerangan Jalan, seperti ;
a. penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan.
b. penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara, untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan.
c. pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal.
d. pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.

Dari beberapa tugas pokok PPSU diatas berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017, tidak ada tugas petugas PPSU menjadi tukang suatu bangunan baru.

Saat di tannyai awak media beberapa petugas PPSU yang sedang bekerja menjadi tukang bangunan mengatakan diperintah oleh Pak Camat,” kami dari tujuh Kelurahan diperintahkan Pak Camat “, ucap petugas PPSU.

Saat dikonfirmasi Camat Kramatjati Jakarta Timur, Rudi hingga berita ini ditayangkan tak bersedia memberikan keterangan.(MR/Rht).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.