Berkat Program Bantuan CSR PT. Inecda Ahli Waris Almarhum Dwi Jatmoko, Memperoleh Santunan 42 juta Dari BPJS Ketenaga Kerjaan
METRORAKYAT.COM. INHU – Berbagai usaha dan upaya yang sudah banyak di lakukan oleh kegiatan dari program CSR PT. Inecda untuk turut membantu dan berusaha mensejahterakan masyarakat sekitaran perusahaan dengan membuat berbagai program mulai dari pembentukan kelompok tani, rumah kreatif , Bank sampah serta perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenaga kerjaan.
Semua itu sudah menjadi kewajiban kami dari perusahaan untuk membantu masyarakat , hal ini di sampai kan perwakilan manajemen perusahaan HRD Haerul saleh dan staf CSR Arindra ketika mendampingi acara penyerahan uang santunan BPJS Ketenaga kerjaan kepada ahli waris Dwi Jatmoko warga Desa sibabat 2 dusun 3 yang meninggal dunia akibat sakit Kamis, (25/08/2022) di gedung Serba Guna Desa Sibabat kecamatan Rengat Seberida Inhu.
Lebih jauh HRD. Haerul Saleh, mengatakan pada bulan April PT. Inecda telah memberikan bantuan perlindungan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 1.500 pekerja rentan disekitar perusahaan.
“Semoga kerja sama PT. Inecda dengan BPJS Ketenagakerjaan akan berlanjut seterusnya karena kegiatan merupakan salah satu dari program PT. Inecda sehingga dapat membantu dan memberikan perlindungan kepada pekerja Rentan disekitar perusahaan,”tuturnya.
Di acara ini manajemen perusahaan PT. Inecda turut hadir dalam penyerahan santunan kematian kepada ahli waris Dwi Jatmoko warga Desa Sibabat.
Almarhum Dwi Jatmoko yang merupakan salah satu anggota peserta BPJS Ketenaga kerjaan yang telah di daftarkan oleh perusahaan PT. inecda melalui program CSR .
Acara yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Desa Sibabat, Kecamatan Seberida Kab. Inhu, dihadiri Aris, Andi dan Husni perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Haerul Saleh (HRD) dan Arinda staff CSR PT. Inecda. Turut hadir pula Jamini Kepala Desa Sibabat, Kepala Dusun, RT, RW dan masyarakat Desa Sibabat.
Kepala Desa Sibabat mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Management PT. Inecda yang telah memberikan CSR untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan untuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat Desa Sibabat. “Ada banyak masyarakat yang masih belum mampu untuk melindungi dirinya terhadap risiko tersebut seperti nelayan, petani, pedagang UMKM, petugas kebersihan, dan relawan yang sangat rentan terhadap risiko yang dihadapi ketika melakukan pekerjaan tersebut, semoga kedepannya masyarakat desa sibabat bisa terdaftar dalam program BPJS Ketenaga kerjaan,” harapnya.
Sementara itu dalam penyerahan secara simbolis BPJS Jamsostek menjelaskan bahwa ini bukti nyata bahwa kami berkomitmen untuk dapat memberikan manfaat semaksimal mungkin kepada peserta yang mengalami resiko-resiko baik itu meninggal dunia, kecelakaan kerja, ” jelas Andi selaku perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Saat menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebagai wujud nyata perlindungan program Jamsostek melalui penyaluran corporate social responsibility (CSR) dari PT. Inecda untuk pekerja rentan.
Saipunah yang merupakan ahli waris almarhum Dwi Jatmoko mengucapkan sangat berterima kasih kepada manejemen PT. Inecda yang telah membantu dalam pengurusan dana santunan kematian almarhum suaminya, karena ia tidak menduga dan tidak tau jika kematian suaminya akan memperoleh santunan jaminan kematian dari BPJS ketenaga kerjaan , sekali saya sangat berterima kasih kepada pihak perusahan PT. IP bapak Haerul saleh dan pak Arinda yang ini telah mengtutus nya. (MR / KUS)
