BAWASLU PASBAR Lakukan Verifikasi Tahapan Pendaftaran Seluruh PARPOL Di Pasbar
METRORAKYAT.COM, PASAMAN BARAT – Tahapan pendaftaran Parpol, verifikasi, hingga penetapan peserta pemilu serentak tahun 2024 sudah di buka oleh KPU. Parpol yg hendak mengikuti pemilu mendatang dapat mendaftarkan diri di KPU dari tgl 1-14 agustus 2022, Sabtu (13/08/2022).
Dalam tahapan ini bawaslu pasaman barat melakukan identifikasi kerawanan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu serentak tahun 2024.
Banyak kerawanan yg perlu di antisipasi dan di cegah agar penyelenggaraan ini bisa berjalan sesuai dg aturan yang berlaku sejumlah potensi kerawanan meliputi .
Pelanggaran administrasi pelanggaran ini bisa terjadi ketika KPU tidak melakukan prosedur dan tata cara yg berlaku pada tahapan ini. Sebut Aditia Pratama, S.Pd.I selaku ( koordiv PHAL)
Selain itu Aditia Pratama mengatakan bahwa Verifikasi admitrasi ini sangat penting dan wajib hukum nya setiap Kader Partai mengetahui aturan-aturan yang di keluarkan oleh undang – undang.
Jika kader dari setiap Parpol tidak mengikuti acara ini maka berkemungkinan besar tidak mengetahui aturan-aturan yang di maksud da tidak menutup kemungkinan akan melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berakibat fatal di karnakan tidak mengetahui aturan-atura yang telah kami sampaikan melalui acara Verifikasi admistrasi ini . Sambung Aditia Pratama .
Di lain sisi Emra Patria .ST selaku Ketua Panwaslu Pasaman Barat mengatakan pihak nya telah melakukan verifikasi Admistrasi bagi seluruh parpol yang akan berpatisipasi di pemilu 2024 ini .
Seluruh Parpol yang ada di Pasaman Barat mengikuti acara ini tampa terkecuali , di karnakan pengetahuan terhadap admistrasi dalam Berpartai politik ini sangat di perlukan juga pemahaman terhadap aturan-aturan yang bisa menjerat bagi para kandidat juga bagi kader partai tersebut .pungkas ketua Panwaslu itu .
Selain itu Aditia Pratama mengatakan bahwa ada beberapa pelanggaran yang berisiko tinggi di Kabupaten Pasaman Barat ini terutama pelanggaran terhadap Kode etik ,dan Netralitas ASN.
Dalam keterangan nya Aditia Pratama mengatakan peserta rakor adala dari KPU, Kesbangpol,dan Parpol sekabupaten Pasaman Barat.
Dari parpol yg hadir sebanyak 15 parpol Partai BURUH, Partai NASDEM, Partai UMMAT, PKB, PAN, PBB, PKP, GOLKAR, PKS, PPP, PSI, REFORMASI, GERINDRA, DEMOKRAT, HANURA.
Kesbangpol satu org dan kpu satu org yaitu yg membidangi divisi teknisnya kpu.
Dalam kesempatan itu div phl menjelaskan ada tiga kategori parpol dalam pendaftaran ini yaitu 1. Parpol yg lolos verifikasi di pemilu tahun 2019 dan memenuhi ambang batas parlemen 4%, 2. Parpol yg lolos verifikasi pemili 2019 tetapi tdk memenuhi keterwakilan di DPR, 3. Kemudian parpol baru yg belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya.
Utk parpol yg memiliki kursi di DPR ketika mendaftar hanya dilakukan verifikasi administrasi, namun utk parpol yg tdk memiliki kursi di DPR maupun parpol baru haris di lakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, agar bisa mendaftar parpol tersebut harus berbadan hukum sesuai dg undang undang tentang parpol, memiliki kepengurusan di 34 prov, dan 75% jumlah kabupaten/kota di dalam provisni, seerta memiliki kepengurusan di 50%dari jumlah kecamatan dalam kabupaten/kota.
Kegiatan rakor ini yg di hadiri langsung oleh pimpinan bawaslu pasbar secara lengkap ketua bawaslu pasbar “emra patria, ST, kordiv PHL “Aditia Pratam, kordiv HPP “Beldia Putra, SH) dan juga korsek bawaslu pasbar “Maytius fajri, SH,. MH. kegiatan ini di laksanakan sbg langkah pencegahan dari bawaslu kabupaten pasaman barat sbg mana amanat dalam uu 7/2017 tentang pemilu, dan bawaslu juga sudah menyurati partai politik utk imbauan agar.
Memperhatikan ketentuan sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memperhatikan batas waktu Verifikasi Administrasi dan faktual keanggotaan dan kepengurusan yang sudah ditetapkan regulasi; Memperhatikan keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu tidak terdapat anggota Partai Politik
berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Sambung nya belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran; dan/atau NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan.Memperhatikan kepengurusan Partai Politik 50% dari jumlah kecamatan di wilayah kepengurusan tingkat Kabupaten Pasaman Barat.
Memperhatikan 30 % keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten Pasaman Barat.
Memperhatikan sekurang – kurangnya 1000 0rang atau 1/1000 dari jumlah. Tutup Aditia Pratama.(MR/red)
