Tokoh Masyarakat Pasaman Barat Minta Penegak Hukum Tangkap Para Pelaku Ilegal Mining
METRORAKYAT.COM, PASAMAN BARAT – Kabupaten Pasaman Barat saat ini berubah menjadi daerah yang rawan perusakan lingkungan. Pasalnya, pantauan awak media terlihat beberapa alat berat yang pasif melakukan kegiatan Ilegal Mining di beberapa titik kegiatan dan diduga ada pembiaran oleh oknum -oknum Aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab. Sabtu, (30/07/2022).
Salah satu Kecamatan yaitu Kecamatan Pasaman terpantau dua alat berat sedang melakukan penggalian pengambilan material berupa batu cadas dan tanah timbun.
Di duga alat berat yang operasional itu tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah maupun Dinas Pertambangan Provinsi Sumatra Barat.
Peristiwa itu menjadi momok yang mengerikan karna bisa mengundang bencana alam, dan di duga adanya penambangan liar dapat merusak fasilitas umum seperti jalan umum menuju ke lokasi yang di maksud .
Hal ini pun telah mengundang perhatian tokoh masyarakat sekitar. Para tokoh masyarakat inipun berharap ada tindakan hukum turun tangan agar membubarkan aksi kuari ilegal itu.
AKBP. M Aries Purwanto selaku Kapolres Pasaman Barat melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal saat di hubungi mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekkan dulu, dan jika terbukti maka pihak nya akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
“Terimakasih telah memberikan informasi kepada kami, saya akan melapor dulu kepada pimpinan saya dan akan mengambil tindakan terhadap pelaku apabila terbukti,” tegasnya.
AKP. Fetrizal mengatakan bahwa melakukan kegiatan tambang ilegal itu sangat berat hukuman nya sesuai dengan undang-undang minerba dalam pasal 158 menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan kurungan badan maksimal lima tahun penajara dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),”tutup nya.(MR/red)
