Tentang Kematian Dua Napi Kasus Narkoba di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Kalapas Enggan Menjawab Konfirmasi Wartawan

Tentang Kematian Dua Napi Kasus Narkoba di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Kalapas Enggan Menjawab Konfirmasi Wartawan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LHOKSEUMAWE – Diduga tak sempat mendapat pertolongan medis, dua (2) napi kasus narkoba di Lapas Kelas II Kota Lhokseumawe, satu diantaranya napi hukuman mati akhirnya meninggal dunia di balik jeruji dengan kondisi menyedihkan.

Informasi itu beredar dan menjadi buah bibir di tengah masyarakat hingga menuai berbagai kontroversi, lantaran ada yang menduga kedua napi Roni dan Ridwan yang meninggal dunia ini, belum mendapat pertolongan medis yang layak.

Untuk mengetahui kebenaran informasi itu, media ini sudah berusaha melakukan konfirmasi dengan pihak Lapas Klas II sejak Kamis (21/7/2022) lalu, namun selalu gagal.

Ketika itu, Kalapas Klas II A Erry Taruna sedang tidak berada dan PLH Kalapas dijabat Jamaluddin. Sedangkan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Klas IIA Lhokseumawe Ridwan mengaku, dirinya dan Kalapas Erri Taruna enggan menjawab konfirmasi soal kematian napi.

Ridwan juga menjelaskan kondisi Kalapas yang sering sakit-sakitan juga membuatnya sulit berkomunikasi dengan orang lain.

Sementara PLH Kalapas Klas II A Jamaluddin membenarkan informasi adanya seorang napi kasus narkoba bernama Ridwan meninggal karena sakit.

Namun tidak mungkin dirawat secara intensif di rumah sakit lantaran petugas belum mengantongi ijin dari Mahkamah Agung.

Jamaluddin mengaku dirinya enggan menjawab terlalu jauh karena masa PLH-nya telah berakhir sejak Kamis (21/7/2022), dan meminta wawancara dilanjutkan saja dengan Kalapas Lhokseumawe, Erry Taruna yang akan kembali pada Senin (25/7/2022).

“Memang benar napi itu meninggal karena sakit. Tapi tidak benar kalau dibilang napi itu dibiarkan meninggal. Karena untuk berobat saja kita harus ada ijin dari Mahkamah Agung karena napi itu divonis hukuman mati,” tuturnya.

Sementara Humas Lapas Klas II A Lhokseumawe, Amiruddin membenarkan adanya napi yang meninggal karena sakit bernama M. Ridwan Bin Adam. Dia terpidana kasus narkoba dengan vonis hukuman mati.

Selama ini dokter sudah dua kali melakukan pemeriksaan kesehatannya, hingga hasil diagnosa menunjukkan bahwa Ridwan menderita Physikis Traumatis atau kegelisahan yang berlebihan.(MR/FAHRID)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.