Rianto Agly: Banyak Muncul Media Sosial, Wartawan Harus Selektif Agar Tidak Terjebak Berita Hoax

Rianto Agly: Banyak Muncul Media Sosial, Wartawan Harus Selektif Agar Tidak Terjebak Berita Hoax

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pertumbuhan informasi melalui media sosial (medsos) dewasa ini telah menjadi perhatian banyak masyarakat. Namun, perlu juga dipilah-pilah mana informasi yang benar atau tidak. Sebab, dampak banyaknya informasi yang didapat dari medsos belum tentu seratus persen akurat.

Selaku seorang jurnalis, ketika mendapat informasi dari media sosial jangan langsung menjadikan informasi tersebut sumber yang layak dipercaya apalagi langsung ditayang tanpa adanya konfirnasi. Kecanggihan teknologi saat ini, mampu merekayasa banyak hal. Sehingga tidak sedikit wartawan khususnya di media online akan terjebak pada berita hoax dan menjerat wartawan pada Undang-Undang ITE.

” Ini yang harus kita wanti-wanti. Apalagi berita copy paste. Ketika informasi dari medsos masih diragukan kebenarannya atau akurasinya, apalagi tidak ada konfirmasi jangan langsung ditayang di media. Sebab, ketika pihak yang diberitakan komplain dan melakukan gugatan maka wartawan akan terjebak karena tidak memiliki bukti akurat,”terang ketua Jaringan Serikat Media Siber Indonesia Wilayah Sumatera Utara ini, Kamis (28/7) pada acara diskusi di kegiatan Ujian anggota PWI Sumatera Utara di ruang Kartini Lt.2, Hotel Polonia Medan.

Memang sambung Anto Genk sapaan akrab nya, media online (Siber) membutuhkan kecepatan namun akurasi belum pasti.

“Karena beda berita online dan media cetak, kalau media online jejak berita dapat dihapus namun berita koran jejak berita tidak terhapus selamanya,”terang pemilik surat kabar Sumut 24 ini.

Dijelaskan lagi, masalah kecepatan waktu ini memiliki resiko yang lebih tinggi seperti menimbulkan kesalahan pada pemberitaan, memungkinkan berita menjadi tidak akurat, mencampurkan fakta dan opini
yang menghakimi, tidak berimbang, tidak menyembunyikan identitas korban kejahatan susila, serta tidak jelas narasumbernya. Selain memikul tugas resiko yang tinggi, seorang wartawan juga harus mematuhi etika dan tanggungjawab moral, baik moral umum publik maupun moral dan hukum jurnalistik sebagaimana yang diatur dan disepakati dalam Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Sehingga dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers dan masyarakat umum. Eksistensi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) haruslah diwaspadai oleh semua tingkatan wartawan. Sebab itu, UU-ITE akan bisa ‘tajam’ mengenai wartawan pada tingkat/jenjang manapun bila tidak mampu bersikap hati-hati dalam menempati setiap makna dari berita-berita yang diproduksinya, terutama bila bersinggungan dengan ranah di luar jurnalistik seperti media sosial (medsos).

Dijelaskan lagi, secara sosial, wartawan tidak saja bertanggungjawab kepada institusi dan narasumber namun juga terhadap masyarakat pembaca beritanya, serta perusahaan media dan organisasi wartawan itu sendiri. Hal yang biasa dilakukan wartawan yaitu mencari informasi dan berita di lapangan dan mengolahnya menjadi suatu berita yang sesuai dengan kaidah atau unsur-unsur jurnalistik, yang disebut dengan istilah 5W + 1W. Namun tidak menutup kemungkinan, bahwa seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa saja melupakan nilai-nilai etika jurnalistik ataupun konten berita yang tidak memenuhi unsur-unsur dasar dalam penulisan suatu berita.

“Berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum jurnalistik dapat menurunkan kredibilitas seorang wartawan dan nama baik medianya di mata publik,”ujarnya.

Diakhir pemaparannya, Rianto Agly menyimpulkan bahwa peran Uji Kompetensi Wartawan (UKW) memiliki dampak positif bagi wartawan siber dalam upaya meningkatkan profesionalismenya sebagai
wartawan. Karena selain dapat membangun kepercayaan antara wartawan dan pembaca, diketahui mulai tahun 2019 lalu, beberapa pospos peliputan di instansi pemerintah dan swasta yang memberikan persyaratan bahwa wartawan yang boleh meliput di instansi pemerintahan harus sudah mengikuti UKW. Sebab itu, wartawan setidaknya harus memiliki standar dengan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk membantu meningkatkan kredebelitias wartawan itu sendiri.

“Wartawan juga harus tetap berpegang teguh pada pasal-pasal yang tercantum Undang￾undang Pokok Pers Nomor 40 dan berpedoman pada KEJ,”tutup nya.(MR/Irwan)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.