Pencuri Barang Hiasan Dan Uang Korban, Akhirnya Disikat Reskrim Polres Tanjung Balai
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Pelaku pencurian dari 3 orang dengan aksi Congkel Jendela, sambil memasuki rumah korban akrab di panggil Boy, pelaku lalu nyuri uang dan perhiasan.
Ketiga orang Pria Ini hal hasil di sikat Personil Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai telah berhasil mengamankan 3 orang tersangka, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Senin (18/7/22) sekitar pukul 10.30 Wib di Jalan Fl. Tobing Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Ketiga tersangka dapat diamankan yaitu Bobby Pandapotan Silalahi (23), warga Jalan FL. Tobing Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai (Residivis 363). Gemilang (18), warga Jalan FL. Tobing Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Andreas Situmorang (24), Jalan Fl. Tobing Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Ketiga tersangka sesuai laporan dari Muhammad Ali Nafiah alias Boy (35), penduduk Gang Aman Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 227 / VII / 2022 / SPKT/ RES.T.Balai/Polda Sumut , Tanggal 17 Juli 2022.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, kronologi kejadiannya, “Hari Minggu (17/7/22) pukul 18.00 Wib, tepatnya di Jalan Alteri Gang Hj Rawi Lingkungan VI Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan milik Muhammad Ali Nafiah alias Boy (korban) yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kasat.
Kemudian Pelaku mengambil berupa uang sebesar Rp. 3.100.000,- serta emas berbentuk cincin dan kerabu maupun surat-surat yang ditaksir sekitar Rp. 4.000.000,- dari rumahnya korban.
Saat itu korban bersama istrinya pergi meninggalkan rumah sekitar pukul 16.30 Wib lalu kembali kerumah nya sekitar pukul 18.44 Wib, melihat bahwa jendela rumah miliknya sudah dibongkar atau dirusak, hingga barang-barang miliknya hilang diambil pelaku pencuri,
Selanjutnya, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.100.000,-, merasa keberatan dan melaporkannya untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” paparnya.
“Berdasarkan laporan Polisi tersebut diatas Personil opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai melaksanakan lidik terkait kasus tersebut di pimpin oleh Ipda DJH Manulang, setelah melaksanakan lidik di ketahui bahwa salah Satu pelaku yang melakukan pencurian di TKP tersebut adalah Bobby Pandapotan Silalahi,”tutut Eri lagi.
“Kemudian di lakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka dan didapat informasi pada Hari Senin Tanggal 18 Juli 2022 sekira Pukul 10.00 Wib bahwa tersangka berada di Jalan Fl. Tobing Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, lalu team opsnal bergerak menuju tempat yang di maksud, sekira Pukul 10.30 Wib tersangka berhasil di amankan,” imbuhnya.
“Adapun di lakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui perbuatan pencurian itu di lakukan secara bersama dua orang temannya yang bernama Gemilang dan Andreas Situmorang yang mana masing-masing dari mereka mendapatkan uang Rp. 250.000,” sebut Kasat lagi.
“Lalu team bergerak mencari keberadaan Kedua temannya dan di dapat informasi bahwa Gemilang dan Andreas Situmorang sedang berada di Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan sekira Pukul 11.30 Wib Gemilang dan Andreas Situmorang berhasil di amankan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas. AKP Eri Prasetiyo.
Sementara Barang bukti yang diamankan Petugas dari Ketiga tersangka yaitu uang tunai sebesar Rp. 1.275.000,- yang mana uang sebesar Rp. 1.200.000,- di amankan dari tangan tersangka Bobby Pandapotan Silalahi. Satu buah anting emas di amankan dari tangan tersangka Bobby Pandapotan Silalahi.(MR/Ade)

