Pembinaan Statistik Sektoral dan Metadata, Kadis Kominfo: Ajak Kerjasama Wujudkan satu Data Samosir
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Kadis Kominfo Ricky Rumapea mengajak kerjasama mewujudkan Satu Data di Kabupaten Samosir.
Guna penyediaan data yang akurat, Badan Pusat Statistik (BPS) Samosir mengadakan pembinaan statistik sektoral dan metadata kepada Dinas Kominfo Samosir, Jumat (15/7/2022), Pangururan.
Pembinaan yang dimaksudkan untuk menghasil data lebih akurat mulai dari penyediaan data dan penyebarluasan data.
Kegiatan pembinaan statistik sektoral dan metadata diikuti, Kabid IKP Dinas Kominfo, Togarma Naibaho, Kabid TI, Advent Siahaan, Kasubbag UKK dan pejabat fungsional di Dinas Kominfo Samosir.
Plt. Kadis Kominfo, Ricky Rumapea menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan BPS Samosir . Diharapkan, dalam penyediaan data tetap menjalin kerjasama dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Kominfo.
Hal ini dimaksudkan guna mencegah terjadinya tumpang tindih data, antara data yang dikeluarkan BPS dan Pemkab Samosir.
“Data statistik sangat dibutuhkan, dan perlu untuk diketahui umum. Tentunya, data yang dikumpulkan harus akurat sehingga akan menjadi suatu dasar dalam pembangunan di Samosir. Kita dukung dan wujudkan Satu Data Indonesia (SDI)” cetus Ricky.
Sementara Kepala BPS, Freddy Situngkir menjelaskan, pembinaan statistik struktural ini merupakan langkah awal pengumpulan data. Koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo dalam pengelolaan data.
Kedepan, Freddy sangat mengharapkan dukungan dari Dinas Kominfo Samosir pengumpulan data yang akurat, termasuk dengan perangkat daerah.
Output dari pembinaan menjadi rekomendasi statistik serta bagian penting perstatistikan nasional, sehingga diperlukan keseragaman data dalam mewujudkan Satu Data Indonesia, tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Ronny Afrianto Hutapea dan Agung Santoso dari BPS, memberikan paparan penjelasan langkah-langkah atau metode statistik yang benar, sehingga dalam kegiatan statistik yang dilaksanakan oleh perangkat daerah tidak tumpang tindih. (MR/156).
