Pasca Penyitaan Aset PT. DPG, Kejagung Lakukan Sosialisasi
METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Pasca penyitaan lahan dan bangunan PT Duta Palma Group oleh penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan RI, Kejaksaan Agung melakukan sosialisasi dengan Forkopimda Inhu.
Kejagung melakukan sosialisasi dengan forkopimda Inhu dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat di auditorium Yopi Arianto, lantai 4 kantor Bupati Indragiri Hulu, Rabu (13/7/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi, Wakil Bupati Indragiri Hulu, Junaidi Rachmat; Sekretaris Daerah Inhu, Hendrizal unsur Forkopimda Kabupaten Inhu dan Ketua Tim Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar beserta jajarannya.
Tim Kejaksaan agung, Saiful Siregar menjelaskan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah terkait penyitaan yang dilakukan pihaknya terhadap beberapa titik lahan PT Duta Palma Group.
Penyitaan dimaksudkan untuk mendukung proses pembuktian baik penyidikan dan penuntutan perkara yang dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi dan terbukti pemulihan aset.
Tim Kejaksaan Agung meminta kepada pemerintah untuk membantu mensosialisasi hal ini kepada para pekerja yang bekerja di areal yang disita tersebut. Karena perkebunan sawit yang disita tersebut hasil pemanfaatannya termasuk dalam kekayaan negara dan harus dipertahankan, sehingga perlu dititipkan untuk menghindari berhentinya pengelolaan aset dan menghindari perubahan dan peralihan aset yang disita.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi menyatakan kesiapannya bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu membantu mengamankan dan mendukung proses ini dengan harapan proses penyitaan ini cepat selesai dengan aman dan kondusif.
Rezita mengajak unsur Forkopimda dan pihak terkait untuk membantu dan mendukung langkah-langkah Kejaksaan Agung menyelesaikan masalah ini.
Beliau juga akan berusaha bersama Camat dan Kepala Desa untuk mensosialisasikan kepada pekerja terkait masalah ini untuk menghindari kekacauan atau tindakan merugikan (MR/Ob )
