Duma Sari Hutagalung Sosperda No.6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Duma Sari Hutagalung Sosperda No.6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Beri pemahaman terhadap benda mudah terbakar yang bila terkena panas atau nyala api mudah terbakar atau cepat merambat api, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung asal partai Gerindra melaksanakan Sosialisasi Perda ,(Sosperda) No.6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang dilaksanakan pada Sabtu (2/7) di Jalan Beringin 2 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia yang dimulai pukul 16.00 WIB.

Pada pelaksanaan Sosperda tersebut turut hadir, perwakilan dari Kecamatan Medan Helvetia, Untung Manurung, perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Medan, Thomas Ginting, dan warga masyarakat kelurahan Helvetia dan Kecamatan Medan Helvetia.

Selama ini sebut Duma, banyak warga panik ketika terjadi kebakaran. Sementara ketika warga tersebut paham cara mengatasinya, maka kebakaran yang semakin besar bisa tidak terjadi.

“Ketidaktahunan kita saat terjadi kebakaran yang disebabkan tabung gas, atau dari bahan bakar cair menimbulkan api, sebenarnya kita tidak perlu panik namun ada cara-cara yang bisa menghindari agar kebakaran kecil tidak menjadi besar,”terang Duma sembari mempersilahkan pihak Damkar melakukan Simulasi cara mengatasi api kebakaran.

Thomas Ginting perwakilan dari Damkar Kota Medan saat melakukan simulasi penanggulangan kebakaran menyebutkan bahwa jika terjadi kebakaran awal yang disebabkan akibat kebocoran gas dan bahan bakar minyak yang mudah terbakar, jangan panik sebab api tidak langsung menyebar kemana-mana ketika paham cara mengatasinya.

” Kalau tabung gas bocor maka jangan panik, periksa pada bagian lubang pada tabung gas, dan cium apakah ada aroma bau yang menyengat. Gas tidak akan mengeluarkan api jika tidak ada percikan. Dan ketika api keluar dari tabung gas, jangan panik, cukup di tutup sementara lubang tabung yang mengeluarkan gas maka api akan mati. Jadi jangan panik dan jangan melihat ujung api karena panas, cukup tutup lubang gas dan gas bawa keluar rumah atau keluar dari ruangan,”jelas Thomas.

Thomas pun menambahkan ketika tabung gas bocor ketika lampu hidup jangan dimatikan dan ketika lampu mati jangan dihidupkan, tetapi bawa segera tabung gas yang bocor keluar ruangan.

Thomas Ginting juga mensimulasikan cara memadamkan kobaran api melalui alat goni basah. Simulasi yang dilakukan oleh pihak perwakilan Damkar kota Medan ini pun mendapatkan apresiasi dan pengetahuan terkait dasar penanganan ketika tabung gas bocor dan mengeluarkan api.

Selanjutnya, Dame Duma Sari Hutagalung pun menjelaskan lagi sesuai Perda No.6 Tahun 2016 agar setiap rumah toko, rumah susun, flat/ apartemen, sekolah, perusahaan dan bangunan lainnya harus menyediakan alat pemadam kebakaran berupa racun api.

Pada pasal 8 ayat 1 dijelaskan lagi bahwa alat pemadam berupa hidran wajib dipasang pada setiap bangunan industri, pabrik dan gudang, bangunan sarana umum, dan bangunan real estate, rumah susun dan flat/apartemen.
Pada pasal 9, ayat (1), alat pemadam kebakaran jenis Sprinkler wajib dipasang pada bangunan pasar, plaza, mall, dan sejenisnya yang bertingkat 2 atau lebih dan semua bangunan yang memiliki ketinggian diatas 14′(empat belas) meter bangunan bertingkat yang memiliki (4) lantai atau lebih.

Pada pasal 11 disebutkan lagi, setiap pemilik/pengelola bangunan diwajibkan memberikan kemudahan kepada petugas Dinas yang sedang melaksanakan tugas pemeriksaan alat-alat perlengkapan penanggulangan bahaya kebakaran pada bangunan termasuk pada saat bertugas untuk menanggulangi kebakaran.

“Perda No 6 tahun 2016 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang ditandai tangani sekda kota Medan Syaiful Bahri ini terdiri atas XXII Bab dan 41 Pasal,”jelas Wak rakyat asal dapil 1 yang duduk di komisi 4 DPRD Kota Medan.

Acara Sosperda tersebut ditutup dengan foto bersama sekaligus membagikan suvenir kepada seluruh warga yang diundang hadir pada acara tersebut.(MR/Wan)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.